Jatim
Jumat, 23 Juni 2017 - 11:05 WIB

LEBARAN 2017 : Bupati Ponorogo Izinkan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas. (JIBI/Solopos/Dok.)

Lebaran 2017, Bupati Ponorogo izinkan pejabat/PNS untuk menggunakan kendaraan dinas untuk operasional Lebaran.

Madiunpos.com, PONOROGO — Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Ponorogo diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kebutuhan mudik Lebaran 2017.

Advertisement

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengatakan pejabat di Ponorogo diperbolehkan menggunakan kendaraan pelat merah untuk menunjang operasional saat Lebaran. Menurut dia, pejabat di Ponorogo tidak ada yang mudik ke luar kota sehingga kebijakan pelarangan mobil pelat merah untuk mudik tidak diterapkan.

“Pejabat Ponorogo tidak ada yang mudik ke luar kota. Orang Ponorogo semua,” kata dia kepada wartawan, Rabu (21/6/2017).

Saat ditanya mengenai mobil pelat merah untuk kepentingan pribadi keluar kota saat Lebaran, Ipong menyampaikan hal itu juga diperbolehkan. Menurut dia, hal itu wajar dan manusiawi. “Tidak apa-apa sekali-kali. Itu manusiawi,” ucap Ipong.

Advertisement

Meski demikian, Ipong meminta kepada pejabat yang memanfaatkan kendaraan dinas untuk kebutuhan saat Lebaran supaya menjaga dan merawat kendaraan tersebut dengan baik. “Jangan sampai kendaraan milik negara rusak saat dimanfaatkan untuk kepentingan Lebaran,” kata dia.

Dikutip dari menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menyatakan kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi untuk mudik Lebaran. Hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif