Jateng
Kamis, 22 Juni 2017 - 19:50 WIB

PENDIDIKAN SEMARANG : Disdik Larang Sekolah Paksa Siswa Beli Seragam

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah siswa sedang mengikuti proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2016/2017 di salah satu sekolah, Senin (27/6/2016). (JIBI/Solopos/Istimewa)

Pendidikan di Semarang, dari Dinas Pendidikan (Disdik) memperingatkan sekolah yang baru menerima siswa baru untuk tidak memaksa pembelian seragam.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang melarang sekolah menerapkan aturan secara ketat terhadap siswa untuk membeli seragam melalui koperasi sekolah.

Advertisement

“Kami sudah berikan penegasan kepada sekolah. Alhamdulillah, tahun kemarin kan tidak ada masalah,” kata Kepala Disdik Kota Semarang Bunyamin dikutip laman berita Antara, Rabu (21/6/2017).

Persoalan seragam kerap terjadi pada momentum penerimaan peserta didik baru (PPD) ketika ada kesan sekolah mewajibkan orang tua untuk membeli seragam di koperasi sekolah.

Advertisement

Persoalan seragam kerap terjadi pada momentum penerimaan peserta didik baru (PPD) ketika ada kesan sekolah mewajibkan orang tua untuk membeli seragam di koperasi sekolah.

Menurut Bunyamin, pada dasarnya ada dua jenis kebutuhan sekolah, yakni biaya investasi, seperti membangun gedung, dan fasilitas yang untuk negeri ditanggung oleh negara.

“Kedua, biaya operasional. Terbagi dua, yang bersifat umum yang dibiayai negara, tetapi ada yang sifatnya personal. Yang personal, ditanggung oleh orang tua siswa,” katanya.

Advertisement

“Karena itu, sekolah tidak boleh memaksa soal pembelian seragam. Mau beli di pasar, toko baju, atau di sekolah lewat koperasi, ya, terserah orang tua siswa,” katanya.

Kecuali, kata dia, seragam khas yang tidak ada di pasaran, seperti batik dan baju olahraga yang biasanya terdapat simbol sekolah yang disediakan sekolah lewat koperasi.

“Itupun, tidak boleh memberatkan orang tua siswa. Harga yang dipatok untuk seragam khas itu juga harus wajar. Prinsip dasarnya, orang tua tidak merasa terbebani,” katanya.

Advertisement

Akan tetapi, diakuinya selama ini soal seragam sudah tidak menimbulkan permasalahan, sebab seluruh sekolah sudah paham mekanisme dan aturan-aturan yang harus ditaati.

Artinya, kata Bunyamin, tidak ada sekolah yang kemudian memaksa orang tua siswa yang belum membeli seragam tidak boleh daftar ulang karena tidak ada kaitan pendaftaran dengan seragam.

“Kalau untuk seragam yang umum, seperti putih-merah untuk SD, putih-biru untuk SMP, ya, boleh saja beli di mana saja. Kemudian, seperti sepatu juga tidak usah disediakan koperasi,” katanya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif