Soloraya
Kamis, 22 Juni 2017 - 15:35 WIB

MUDIK LEBARAN 2017 : Truk Dilarang Beroperasi, Gudang Pedaringan Solo Penuh

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deretan truk terparkir di kawasan Perusahaan Pergudangan Kota (PPK) Pedaringan, Jebres, Solo, Kamis (22/6/2017) siang. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Mudik Lebaran 2017, kawasan pergudangan Pedaringan, Jebres, Solo, penuh karena truk tak boleh beroperasi.

Solopos.com, SOLO — Gudang penyimpanan milik Perusahaan Pergudangan Kota (PPK) Pedaringan penuh menyusul adanya pembatasan operasional mobil barang pada masa angkutan Lebaran 2017.

Advertisement

Direktur PPK Pedaringan, Chriswanto Tri Santoso, menyebut sembilan gudang milik PPK Pedaringan kini dalam kondisi penuh untuk menampung barang-barang titipan berbagai perusahaan di Indonesia. Barang-barang tersebut hendak diantar atau dikirim ke sejumlah daerah di pulau Jawa khususnya Jawa Tengah (Jateng).

Kebijakan pembatasan operasional mobil barang pada masa angkutan Lebaran 2017 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat barang-barang non sembako, BBM, dan ternak tidak bisa asal dikirim pakai truk besar.

Advertisement

Kebijakan pembatasan operasional mobil barang pada masa angkutan Lebaran 2017 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat barang-barang non sembako, BBM, dan ternak tidak bisa asal dikirim pakai truk besar.

“Sebelum Senin [19/6/2017 atau H-6 Lebaran] kemarin, gudang kami sudah penuh barang-barang titipan sejumlah pabrik. Mereka menyimpan stok barang di Pedaringan untuk dikirim di seputaran Jateng,” jelas Chriswanto saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (22/6/2017).

Barang-barang itu dititipkan karena pengemudi atau perusahaan memperkirakan truk pengangkut tidak akan sampai lokasi tujuan tepat waktu. Kondisi itu dianggap riskan karena truk bisa terhenti di sembarang tempat sehingga mengakibatkan barang yang dibawa rusak.

Advertisement

Dia menyebut semen mungkin akan mengeras apalagi sampai terkena air. Chriswanto menyebut para pengemudi atau perusahaan pengiriman menganggap perlu semen disimpan di dalam gudang.

Hal serupa juga berlaku pada air minum dalam kemasan yang mesti disimpan dengan baik untuk mencegah terkena sinar matahari. “Barang dari Jakarta yang seharusnya didistribusikan ke Jateng akhirnya di simpan dulu di tempat saya untuk keamanan. Barang menginap di Solo dulu,” kata dia.

Barang akan dikirim atau didistribusikan ke tempat tujuan saat mobil barang boleh jalan lagi seusai Lebaran. Perusahaan tinggal membayar retribusi jika ingin menitipkan barang di Pedaringan.

Advertisement

Mereka bisa memilih membayar retribusi dengan sistem per hari, per ton per hari, per ton per bulan, atau per meter persegi per bulan. Soal ketersediaan lahan parkir di PKK Pedaringan, Chriswanto memastikan hingga Kamis siang atau H-3 Lebaran masih mampu menampung hingga 50 truk lagi.

Dia mengatakan saat ini ada sekitar 250 truk berukuran kecil hingga besar yang terparkir di kawasan PPK Pedaringan. Sebagian besar truk yang terparkir adalah truk lokal yang beroperasi di Jateng.

Kapasitas lahan parkir di kawasan PPK Pedaringan mencapai 300 unit truk. PPK Pedaringan menarik retribusi parkir truk sesuai ukuran, mulai Rp7.000/hari hingga Rp15.000/hari.

Advertisement

“Saat hari biasa, jumlah kendaraan yang parkir di sini paling banyak 150 truk. Jumlah kendaraan yang parkir semakin banyak saat arus mudik Lebaran. Ketimbang nekat jalan kemudian diberi tilang polisi, pengemudi maupaun perusahaan pengiriman memilih memarkirkan truk di Pedaringan,” kata Chriswanto.

PPK Pedaringan juga menampung truk yang membawa sepeda motor peserta mudik gratis. Rencananya ada 50 truk yang akan masuk Pedaringan. Sekarang baru 15 truk yang tiba.

Kabid Angkutan Dishub Solo, Taufiq Muhammad, menerangkan Kemenhub telah mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional bagi mobil barang atau barang tambang pada masa angkutan Lebaran 2017 mulai Minggu (18/6/2017) atau H-7 Lebaran hingga Senin (3/7/2017) atau H+7 Lebaran.

Kebijakan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa. Selain itu, Kemenhub juga membatasi operasional mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg serta mobil barang dengan kereta tembelan atau gandengan mulai Rabu (21/6/2017) atau H-4 Lebaran hingga Kamis (29/6/2017) atau H+3 Lebaran.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif