Soloraya
Kamis, 22 Juni 2017 - 05:30 WIB

Biayai Pilkades, Pemerintah Desa di Klaten Bisa Manfaatkan Bantuan Pihak Ketiga

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pemerintah desa di Klaten diperbolehkan menerima bantuan dari pihak ketiga pembiayaan pilkades.

Solopos.com, KLATEN – Pihak ketiga bisa membantu membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) di Klaten. Syaratnya, pembiayaan itu harus diatur dalam tata tertib serta tak memihak salah satu calon.

Advertisement

Kabid Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Klaten, Kliwon Yoso, mengatakan pembiayaan kegiatan pilkades memungkinkan dibantu pihak ketiga jika dana yang disediakan Pemkab tak mencukupi.

“Sepanjang sudah dibahas dan disepakati panitia serta ada tata tertibnya maka diperbolehkan mendapat bantuan dari pihak ketiga. Bantuan bisa dari pihak ketiga atau masing-masing calon,” kata Kliwon saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/6/2017).

Advertisement

“Sepanjang sudah dibahas dan disepakati panitia serta ada tata tertibnya maka diperbolehkan mendapat bantuan dari pihak ketiga. Bantuan bisa dari pihak ketiga atau masing-masing calon,” kata Kliwon saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/6/2017).

Kliwon mengatakan bantuan tersebut bukan sebagai biaya pendaftaran melainkan untuk membantu penyelenggaraan secara umum. Bantuan yang diterima juga harus masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa serta dipertanggungjawabkan. “Meski mendapat bantuan pihak ketiga, panitia harus tetap netral,” urai dia.

Pada penyelenggaraan pilkades serentak di 48 desa tahun ini, Pemkab memberikan bantuan keuangan Rp32 juta-Rp35 juta/desa. Dana tersebut digunakan untuk empat kegiatan yakni honor panitia, pengadaan surat suara, kotak suara, serta alat kelengkapan lain seperti alat coblos.

Advertisement

Kliwon mengatakan ada tiga desa yang menggunakan bantuan pihak ketiga guna membantu pembiayaan penyelenggaraan pilkades. Ketiga desa itu yakni Desa Kupang, Kecamatan Karangdowo, Desa Troso, dan Desa Karangan di Kecamatan Karanganom.

Terkait pendaftaran bakal calon, Kliwon mengatakan sudah dilakukan beberapa waktu lalu dan pendaftar pilkades di masing-masing desa lebih dari dua bakal calon. Dua desa memiliki lima bakal calon yakni Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, dan Desa Gatak, Kecamatan Ngawen.

“Sesuai aturan pilkades diikuti minimal dua calon dan maksimal lima calon. Karena tidak ada yang kurang dari dua calon, tidak ada yang memperpanjang pendaftaran. Untuk tahapannya pada Rabu [21/6/2017] pengumuman hasil calon yang lolos seleksi administrasi. Sementara penetapan calon kades pada 19 Juli mendatang,” ungkapnya.

Advertisement

Kliwon tak menampik penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan berupa tanah bengkok menjadi salah satu daya tarik hingga menarik minat banyak warga mendaftar. “Siltap yang diterima kades setiap bulan itu Rp3 juta. Sementara luasan tanah bengkok menyesuaikan kemampuan desa. Harapannya memang mereka mau mengabdi demi kemajuan dan kesejahteraan desa. Apalagi desa mengelola anggaran besar, bisa mencapai Rp1,5 miliar yang bersumber dari ADD dan dana desa,” katanya.

Kepala Dinpermasdes Klaten, Jaka Purwanto, mengatakan tidak ada desa peserta pilkades dengan jumlah bakal calon lebih dari lima orang. Sesuai Perbup No. 10/2017, jika bakal calon lebih dari lima orang dilakukan seleksi tambahan.

“Ada beberapa desa yang bakal calonnya lebih dari lima orang. Kalau verifikasi administrasi lolos semua, nanti tinggal menunggu penetapan calon kades,” urai dia.

Advertisement

Disinggung bakal calon dari unsur aparatur sipil negara (ASN), Jaka mengatakan sesuai mekanisme saat mendaftar mereka wajib mengantongi surat izin dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). “Untuk kepastian berapa banyak ASN yang ikut menunggu pengumuman hasil verifikasi administrasi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif