Soloraya
Rabu, 21 Juni 2017 - 22:15 WIB

PENIPUAN SOLO : Tipu Perempuan Penjual Aki Bekas, Pria Karanganyar Ini Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Seorang pria asal Karanganyar ditangkap polisi Solo karena menipu penjual aki bekas.

Solopos.com, SOLO — Anggota Polsek Pasar Kliwon, Solo, menangkap Triyanto, 37, warga Kampung Pakis RT 001/RW 003, Genengan, Jumantono, Karanganyar. Triyanto ditangkap di Sleman, DIY, pada Selasa (20/6/2017) karena diduga menipu seorang perempuan penjual aki bekas.

Advertisement

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Suwandi mengatakan awalnya Triyanto mendatangi rumah Panikem, 54, penjual aki dan besi di Pasar Besi Semanggi, Pasar Kliwon. Triyanto mengaku disuruh bosnya, Santo, untuk mengambil aki bebas dengan jumlah banyak. Panikem kenal dengan Santo.

“Korban percaya begitu saja dan memberikan belasan aki bekas kepada pelaku. Kami menaksir jumlah kerugian akibat kejadian ini senilai Rp5,6 juta,” ujar Suwandi kepada wartawan di Mapolsek, Rabu (21/6/2017).

Menurut Suwandi, setelah menipu, Triyanto mencoba mengambil belasan besi bekas lagi di rumah Panikem. Panikem curiga karena uang penjualan aki bekas belum ditransfer tetapi Triyanto sudah mengambil barang lagi.

Advertisement

“Dia [Panikem] mencoba menghubungi Santo dan kaget karena ternyata Triyanto sudah dipecat dua tahun lalu. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kliwon,” kata dia.

Polisi, lanjut dia, langsung meminta keterangan kepada korban di Mapolsek Pasar Kliwon. Setelah mengantongi nama pelaku, polisi langsung mengejar. Pelaku diketahui melarikan diri ke Yogyakarta setelah tahu diburu polisi.

“Kami berhasil menangkap pelaku di Sleman, Yogyakarta, saat bersembunyi di tempat indekos, Selasa pukul 19.30 WIB,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan polisi menyita barang bukti berupa slip transaksi pengambilan aki dan besi bekas. Sedangkan uang hasil penipuan habis dipake untuk bersenang-senang. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Triyanto, 37, mengaku nekat menipu karena terjerat banyak utang. Uang hasil penipuan sebagian digunakan untuk membayar utang dan membeli kebutuhan Lebaran.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif