Jogja
Rabu, 21 Juni 2017 - 20:55 WIB

LEBARAN 2017 : Lihat Mobil Dinas di Luar Daerah? Laporkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Sumadi menyatakan jika mobil dinas ASN dilarang untuk digunakan mudik keluar kota

Harianjogja.com, SLEMAN-Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Sumadi menyatakan jika mobil dinas ASN dilarang untuk digunakan mudik keluar kota. Masyarakat yang mendapati penyalahgunaan fasilitas negara ini diminta melaporkan sesegara mungkin lewat aplikasi Lapor Sleman.

Advertisement

Ia mengatakan jika mobil dinas pada prinsipnya tidak boleh digunakan untuk agenda pribadi seperti mudik Lebaran. Hanya saja, bukan berarti masyarakat tidak akan mendapati kendaraan plat merah selama libur Lebaran.

Sebabnya, ada sejumlah kendaraan yang merupakan unit operasional seperti sektor kebersihaan dan kesehatan yang tetap beroperasi selama masa cuti bersama.

Namun, ia memastikan jika penggunaannya akan terbatas di dalam wilayah Sleman. Karena itu, menjadi sebuah pelanggaran apabila kendaraan dinas itu didapati ada di luar Sleman. “Kalo masyarakat lihat mobil plat merah Sleman, silahkan laporkan, supaya cepat dan gampang silahkan lewat aplikasi,” tegasnya.

Advertisement

ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan di luar daerah dengan tidak semestinya, tambah Sumadi, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun, pengawasan dan penerapan sanksi atas temuan tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

Terpisah, Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono IX juga menyatakan jika mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran. “Tidak boleh, pemerintah tingkat II ada kewenangan memberi sanksi,” tandasnya.

Menurutnya, selama ini belum pernah ada kasus pelanggaran ASN menggunakan mobil plat merah untuk agenda pribadi di musim libur lebaran.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif