Jogja
Rabu, 21 Juni 2017 - 16:55 WIB

KRIMINAL KULONPROGO : Dalam Sebulan, 3 Penjudi dan 4 Pengedar Narkoba Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan polisi tersangka pelaku kriminalitas. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/JIBI/Harian Jogja)

Ratusan botol minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (mihol), berhasil disita jajaran Kepolisian Resor Kulonprogo, dalam Operasi Pekat Progo 2017

Harianjogja.com, KULONPROGO-Ratusan botol minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (mihol), berhasil disita jajaran Kepolisian Resor Kulonprogo, dalam Operasi Pekat Progo 2017.

Advertisement

Dalam penyitaan tersebut, dibekuk pula tiga penjudi serta empat pengedar narkoba, dalam waktu kurang dari satu bulan, selama Ramadan.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Irfan Rifai menyebutkan, giat selama Ramadan ini, merupakan langkah antisipasi kepolisian, untuk menciptakan situasi aman dan meminimalisir kriminalitas.

Sementara itu, miras dan mihol tersebut disita dari tiga orang penjual yang berbeda. Sebanyak 186 botol miras disita dari WK, 36 warga Nanggulan, 32 botol dari tangan M, 55 warga Wates serta 19 botol dari tangan WT, 40 warga Pengasih.

Advertisement

Ia menyebutkan, empat pengedar narkoba yang berhasil dibekuk yakni AM, 34, warga Sleman. Dari tangan AM petugas berhasil menangkap 80 butir pil Mersi Alprazolam, 60 pil Dexa Alprazolam, 30 butir pil Mersi Riklona 2 dan Clonazepam.

Pelaku berikutnya RAP, 34, warga Semarang Timur, yang ditangkap petugas di kosnya, di Sleman. Bersama RAP, polisi menyita 45 butir pil Mersi Merlopam 2 dan Lorazepam.

Tersangka lain bernama ES, 27 juga ditangkap petugas di rumahnya, di wilayah Sleman, berikut 100  butir pil Yarindo. Tersangka terakhir yakni RJP, 19 adalah warga Kulonprogo, diringkus di rumahnya, dengan barang bukti 30 butir pil Yarindo. Mereka ditangkap di waktu yang berbeda-beda.

Advertisement

“Tiga pelaku judi togel hongkong dan togel online yang ditangkap yakni TN, 48, warga Wates, KYT, 29, warga Galur dan SMD, 42 warga Wates,” imbuh dia, Selasa (20/6/2017).

Akibat tindakan mereka, empat pelaku peredaran narkoba dijerat pasal 62 dan atau pasal 60 ayat 2 UU RI No.5/1997 tentang psikotropika dan pasal 196 UU RI No.36/2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan tiga penjual miras, hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai pasal 11 ayat 1 Perda Kabupaten Kulonprogo dengan ancaman delapan bulan penjara. Sedangkan tiga pelaku judi togel dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif