News
Rabu, 21 Juni 2017 - 15:04 WIB

KPK Tetapkan 4 Tersangka, Termasuk Gubernur Bengkulu & Istrinya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Istri Gubernur Bengkulu Lily Mardani di Reskrimsus Polda Bengkulu, Bengkulu, Selasa (20/6/2017). KPK menangkap Lily di rumahnya bersama Dirut PT Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari, dan Dirut PT Statika Joni Wijaya. (JIBI/Solopos/Antara/David Muharmansyah)

KPK menetapkan empat tersangka suap proyek jalan di Bengkulu, termasuk Gubenur Bengkulu dan istrinya.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait fee proyek jalan di dua kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Advertisement

“Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Diduga sebagai penerima, kata Alexander, yaitu Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) selaku istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha. “Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW),” kata Alexander.

Menurut Alexander, kasus ini bermula dari pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu. Fee tersebut merupakan bagian dari komitmen 10% per proyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya.

Advertisement

Alexander mengatakan dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, Gubernur dijanjikan Rp4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong. “Yaitu proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp16 miliar,” katanya.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan uang senilai Rp1 miliar dalam pecahan Rp100.000 di dalam rumah Ridwan Mukti yang sebelumnya disimpan di dalam brankas. Tim KPK juga menyita uang senilai Rp260 juta dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dalam tas ransel di hotel tempat Jhony Wijaya menginap di kota Bengkulu.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhoni Wijaya (JHW) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara itu, sebagai penerima, Rico Dian Sari (RDS), Lily Martiani Maddari (LMM), dan Ridwan Mukti (RM) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif