Jogja
Selasa, 20 Juni 2017 - 12:55 WIB

Penjual Miras di Bantul Dihukum Denda Rp48 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan botol miras yang berhasil disita Polres Bantul, Rabu (2/9/2015) siang. (Harian Jogja/Arief Junianto)

Ribuan minuman keras berbagai merk dan petasan hasil gelar operasi cipta kondisi Pekat Progo 2017

Harianjogja.com, BANTUL--Ribuan minuman keras berbagai merk dan petasan hasil gelar operasi cipta kondisi Pekat Progo 2017, dimusnahkan pada Senin (19/6/2017) di depan kompleks perkantoran Bupati Bantul.

Advertisement

Hasil operasi tersebut terdiri dari 1280 botol, 84 plastik dan 4 jerigen minuman keras. Operasi tersebut dilakukan sepanjang bulan Ramadhan untuk menjaga suasana tetap kondusif.

Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi mengatakan ribuan botol miras ini merupakan barang bukti yang diamankan dari enam orang pelaku penjual miras dengan TKP yang berbeda.

Menurutnya, selain disita, keenam pelaku juga telah diproses sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan. Dua diantaranya telah divonis. “Sifatnya sudah inkrah dan dikenakan denda sebesar Rp48 juta,” katanya.

Advertisement

Kapolres menambahkan untuk empat pelaku lainnya masih menjalani proses persidangan tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda yang bervariasi, sekitar Rp8 juta per orang.

Ia berharap setelah pemusnahan ini, operasi selanjutnya yakni Ramadniya Progo 2017 dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan dari miras dan petasan yang telah dirazia sebelumnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, parat penegak hukum memang cukup serius memperhatikan tipiring miras ini apalagi jika sudah beberapa kali tertangkap dan dianggap merupakan penjual besar.

Advertisement

Salah satunya HD, seorang penjual miras asal Bintaran Wetan, Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, yang divonis PN Bantul denda sebesar Rp48 juta subsider tiga bulan kurungan pada bulan lalu.

Putusan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 2/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol, ancaman sanksi untuk penjual miras di Bantul selain kurungan paling lama tiga bulan, juga vonis denda maksimal Rp50 juta.

Pengenaan denda yang hampir maksimal ini menurut Humas PN Bantul, Zaenal Arifin bukan kali pertama diberikan hakim PN Bantul. Setidaknya, selama ini penjual miras yang disidangkan diberikan vonis mulai Rp20 juta, Rp25 juta. “Angkanya [denda] terus naik,” ujarnya. (Rheisnayu Cyntara)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif