Jogja
Selasa, 20 Juni 2017 - 06:22 WIB

NARKOBA GUNUNGKIDUL : Bukan Hanya Narkortika, Obat Keras Juga Diawasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat (Askdrems.com)

Narkoba Gunungkidul terus diberantas dengan melakukan sejumlah pengawasan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Keberhasilan mengungkap peredaran pil koplo dalam jumlah besar tidak membuat jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul puas. Mereka pun berjanji akan terus melakukan pengawasan agar peredarannya dapat diminimalisir.

Advertisement

Baca Juga : NARKOBA GUNUNGKIDUL : Medsos Jadi “Media Promosi”, Polisi Pantau Transaksi Secara Online

Kepala Polres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiarto menyampaikan peredaran narkoba tidak lagi berfokus pada narkotika, namun juga sudah menyasar ke penyalahgunaan obat-obat keras yang harganya relatif murah meriah.

Ia pun mencontohkan, harga jual dari pil trihexypenidyl yang dijual dengan Rp20.000 untuk 30 butirnya.

Advertisement

“Pil ini sangat murah. Tapi kalau dilihat efeknya sangat mengena dan dapat merusak otak,” katanya, Minggu (18/6/2017).

Arif pun meminta kepada jajarannya untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba, khususnya jenis obat keras. Selain sangat mudah didapatkan harga dari obat ini terhitung murah meriah. “Obat sejenis pil trihexypenidyl bisa dijual dengan berbagai persyaratan yang ketat. Tapi kalau dijual tanpa izin, maka penjual bisa terkena sanksi pidana,” ujarnya,

Untuk antisipasi, Arif berjanji akan terus menggalakkan sosialiasi tentang bahaya narkoba. Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan razia dengan rutin menggelar operasi cipta kondisi. “Kami juga berharap masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan sehingga hasilnya dapat lebih maksimal,” ujar dia.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, Jajaran Satreskoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap peredaran pil trihexypenidyl dengan tersangka AAS, warga Kasihan, Bantul. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar karena jumlah barang buktinya mencapai 14.090 butir pil trihexypenidyl.

“Sebelumnya kasus ini terungkap, paling besar kami menangkap pengedar dengan barang bukti 3.000 pil di wilayah Kecamatan Semanu. Jadi pengungkapan dengan tersangka AAS merupakan yang paling besar,” kata Kanit Reskoba Polres Gunungkidul Ipda Agus Supriyanta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif