Jogja
Selasa, 20 Juni 2017 - 13:21 WIB

LEBARAN 2017 : THR Bupati Lebih Kecil dari Kepala Dinas, Ini Besarannya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Gunungkidul Badingah. (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul sudah mulai

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul sudah mulai dilakukan pada Senin (19/6/2017). Diketahui besaran THR yang diperoleh Bupati lebih kecil dibanding dengan yang diterima bawahannya.

Advertisement

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan semua PNS dan pejabat di lingkungan pemkab Gunungkidul sudah mendapatkan THR pada Senin pagi. “Iya hari ini [Senin] THR sudah cari,” kata dia saat dihubungi Harianjogja.com, Senin.

Besaran THR yang diterima oleh masing-masing PNS dan pejabat Pemkab kata dia sesuai dengan besaran gaji pokok masing-masing. Seperti halnya Bupati yang mendapatkan THR sebesar Rp2,1 juta yang sesuai dengan gaji pokoknya.

“Iya sesuai aturan memang begitu, bupati mendapatkan THR lebih sedikit karena gaji pokoknya memang lebih kecil dari pada tunjangannya,” ungkap Putro.

Advertisement

Jika dibandingkan dengan PNS yang setara kepala dinas, THR yang diperoleh Bupati memang jauh lebih kecil. Pasalnya untuk kepala dinas, THR yang didapatkan bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp5 juta, sesuai dengan gaji pokok yang mereka terima.

BKAD sendiri pada tahun ini mengalokasikan anggaran Rp31,5 miliar untuk gaji ke-14 atau THR. Jumlah ini akan bertambah, karena pemkab juga mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 sebesar Rp37,9 miliar. “Secara prinsip gaji ke-14 untuk THR, sedangkan gaji ke-13 digunakan membantu PNS, salah satunya untuk kebutuhan biaya anak sekolah,” katanya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Badingah membenarkan jika THR yang dia dapat memang lebih sedikit daripada para kepala dinas yang dia pimpin. Sesuai dengan aturan yang berlaku THR yang dia terima sesuai dengan gaji pokok sebesar Rp2,1 juta.

Advertisement

Namun demikian dia tetap bersyukur dan tidak keberatan dengan jumlah THR yang lebih kecil dibandingkan dengan bawahannya itu. “Kalau aturannya gitu ya enggak apa-apa, disyukuri saja,” kata Badingah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif