Soloraya
Selasa, 20 Juni 2017 - 11:15 WIB

LEBARAN 2017 : PNS Boyolali Boleh Mudik Pakai Kendaraan Dinas Asalkan...

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas. (JIBI/Solopos/Dok.)

Lebaran 2017, kendaraan dinas boleh digunakan untuk mudik.

Solopos.com, BOYOLALI — Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkb) Boyolali boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Boyolali M. Said Hidayat di Boyolali, Senin (19/6/2017).

Advertisement

Menurutnya, kebijakan itu diperbolehkan lantara kebanyakan pejabat di jajarannya mudik ke wilayah Boyolali dan sekitarnya. “Para PNS Boyolali itu kalau mudik hanya kawasan lokal sini saja. Ada yang diseputaran Karanganyar atau paling jauh masih di wilayah Jawa Tengah. Kecuali kalau dipakai mudik hingga ke Merauke pasti tidak boleh,” ujar dia.

Wabup menjelaskan kebijakan mengenai penggunaan mobil atau sepeda motor dinas untuk mudik Lebaran sama dengan tahun lalu. Pihaknya  hanya mewanti-wanti PNS yang membawa kendaraan dinas untuk mudik agar berhati-hati.

“Jangan sampai ngebut sehingga membahayakan diri sendiri dan orang lain. Yang penting adalah bertanggung jawab agar tidak terjadi kerusakan,” pesan dia.

Advertisement

Diakui Said, pihaknya sulit memilah kendaraan pelat merah dipakai jalan-jalan atau dipakai untuk libur bersama keluarga. Apalagi selama ini kendaraan dinas tersebut setiap hari sudah dibawa ke mana-mana oleh PNS terkait.

“Setiap hari ya dipakai pulang yang memakai. Mangga saja, yang penting bertanggung jawab. Dan saya yakin, PNS tidak sembrono saat membawa mobil dinas,” tegas dia.

Di sisi lain, Wabup mengingatkan seluruh PNS agar masuk kerja seusai Lebaran sesuai ketentuan. Sesuai aturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN dan RB), disebutkan libur bersama tahun ini sudah cukup panjang yaitu 23 Juni-3 Juli 2017.

Advertisement

“Jadi tanggal 4 Juli mendatang seluruh PNS sudah harus masuk kerja. Kami akan mengambil sikap tegas terhadap PNS yang mangkir,” ungkap dia.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (KP2D) Karsino juga berpesan agar PNS bertanggung jawab terhadap kendaraan yang digunakannya. “Yang penting tanggung jawab dan karena itu kendaraan negara, berhati-hatilah. Pakailah dengan wajar,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif