News
Selasa, 20 Juni 2017 - 22:30 WIB

Kemenaker Tetapkan 23-30 Juni Cuti Bersama Swasta, Ini Perinciannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kalender (Myjewishlearning.com)

Kemenaker menetapkan 23-30 Juni 2017 sebagai cuti bersama sektor swasta yang sekaligus memotong cuti tahunan.

Solopos.com, JAKARTA — Tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), karyawan perusahaan swasta pun mendapatkan cuti bersama di seputar Lebaran tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan baru saja menerbitkan aturan cuti swasta lima hari di luar libur Idul Fitri 25-26 Juni 2017.

Advertisement

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Ketenagakerjaan No. 184/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017. Dalam aturan itu, Menaker menetapkan 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Artinya, karyawan swasta dengan sistem 5 hari kerja bisa libur dari 23 Juni hingga 2 Juli 2017. Selain itu, 26 Desember menjadi cuti bersama Hari Raya Natal.

“Menetapkan Pedoman Pelaksanaan cuti bersama di Sektor Swasta Tahun 2017 dengan berdasarkan pada penetapan cuti bersama Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” tulis salah satu ketetapan dalam Kepmen itu.

Advertisement

Namun, cuti bersama itu juga sekaligus memotong hak cuti tahunan yang biasa diperoleh karyawan. Pasalnya, dalam diktum kedua ketetapan itu, disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama tersebut “merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama”.

Bagi karyawan yang masih bekerja pada hari cuti bersama itu, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang. Karyawan tersebut juga berhak mendapatkan hak-haknya seperti upah/gaji seperti biasa.

Namun, pelaksanaan cuti bersama tersebut bersifat fakultatif atau bisa menjadi pilihan tergantung kesepakatan antara pengusaha dan karyawan/serikat pekerja.

Advertisement

Berikut isi lengkap aturan tersebut:

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif