Jogja
Selasa, 20 Juni 2017 - 19:20 WIB

Dalam 3 Bulan ke Depan, Desa di Kulonprogo Harus Deklarasi Bebas Miras

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Polsek Pengasih menunjukkan puluhan botol miras yang diamankan dari warga Dusun Timpang, Desa Sendangsari, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo, Jumat (1/4/2016).(Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan Kepolisian Resor Kulonprogo menandatangani nota kesepahaman

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan Kepolisian Resor Kulonprogo menandatangani nota kesepahaman, pada Senin (19/6/20217).

Advertisement

Nota kesepahaman tersebut dilakukan demi mendukung upaya mewujudkan Kulonprogo bebas minuman keras (miras), narkoba dalam 100 hari ke depan.

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan, saat ini memang Kulonprogo belum darurat miras dan narkoba, namun dengan adanya New Yogyakarta International Airport dan segala macam perkembangan yang mengikutinya, langkah ini menjadi antisipasi.

Advertisement

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan, saat ini memang Kulonprogo belum darurat miras dan narkoba, namun dengan adanya New Yogyakarta International Airport dan segala macam perkembangan yang mengikutinya, langkah ini menjadi antisipasi.

Pelaksanakan diwujudkan dengan cara dalam tiga bulan ke depan, masing-masing kepala desa mendeklarasikan sebagai desa bebas miras dan alkohol. Selain itu, Pemkab akan melakukan razia dan penyitaan miras serta alkohol di lapangan. Terkait dengan langkah ini, teknis pelaksanaan di lapangan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Polres Kulonprogo.

“Langkah ini sudah dilakukan oleh jajaran Polres Kulonprogo dengan merazia beberapa warung di Kota Wates. Hasilnya, dengan menyita puluhan botol minuman keras,” ungkapnya, usai penandatanganan, di Mapolres Kulonprogo, Pengasih.

Advertisement

Ia menambahkan, jajarannya juga melakukan edukasi kepada masyarakat. Edukasi kepada masyarakat di masing-masing desa mengenai program ini juga dilakukan melalui Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di bawah binaan Dinas Kominfo.

Selain itu juga edukasi kepada kelompok remaja melalui Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R) yang di dalamnya ada masalah kesehatan reproduksi maupun dampak alkohol dan miras di bawah binaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk (Dalduk) dan KB.

Penertiban gabungan tersebut, lanjutnya, sudah dimulai dan berhasil menyita miras dari beberapa tempat. Dengan sudah ditandatanganinya MoU, penertiban akan dilakukan secara terus menerus baik penertiban miras maupun tempat-tempat hiburan yang tidak berizin.

Advertisement

Langkah antisipasi juga dilakukan lewat tata kelola usaha tempat hiburan, Hasto menambahkan, dalam Perda diatur bahwa masyarakat dapat menyelenggarakan tempat hiburan malam seperti karaoke dan sejenisnya, namun usaha tersebut dibuka di hotel bintang tiga.

Untuk itu, dalam waktu singkat ini pihaknya akan segera berkomunikasi dengan para calon investor untuk membangun hotel-hotel bintang tiga, untuk mewadahi.

“Agar para investor yang kalau ingin melakukan hiburan malam, atau karaoke sejenisnya, tertib di hotel bintang tiga,” imbuhnya.

Advertisement

Kapolres Kulonprogo Ajun Komisaris Besar Polisi Irfan Rifai mengatakan, pemberantasan miras sudah berjalan. Polres Kulonprogo juga mempunyai program penilaian Kepolisian Sektor (Polsek), dengan salah satu indikator penilaian berupa desa di wilayah Polsek tersebut bebas minuman keras.

Jajarannya juga meyakini, Polres dan Pemda memiliki visi misi yang sama, sehingga apabila masih ditemukan peredaran miras dan karaoke tak berizin, akan ditindak tegas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif