News
Senin, 19 Juni 2017 - 20:45 WIB

Tenyata! Full Day School untuk Penuhi Syarat Tunjangan Sertifikasi 69.931 Guru

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru mengajar (Dok/JIBI/Solopos)

Full Day School muncul karena banyaknya guru yang belum mendapat surat keputusan (SK) tunjangan sertifikasi.

Solopos.com, JAKARTA— Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan sekolah seharian atau delapan jam sehari selama lima hari atau full day school mempermudah guru memenuhi kewajiban jam mengajar.

Advertisement

“Dengan sekolah lima hari tersebut guru tidak perlu mencari tambahan mengajar ke sekolah lain untuk memenuhi kewajiban jam mengajar,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemedikbud Sumarna Surapranata di Jakarta seperti dilansir Antara, Senin (19/6/2017).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2017, kewajiban guru mengajar menjadi 40 jam kerja dalam sepekan. Hal itu mulai berlaku pada tahun ajaran baru.

Untuk memenuhi 40 jam kerja tersebut, guru tidak hanya mengajar, tetapi juga melaksanakan, merencanakan pembelajaran, melaksanakan/tatap muka pembelajaran, menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan atau 5M. Pelaksanaan 5M akan terbagi menjadi tiga kategori yakni intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Advertisement

“Kalau kondisi tidak terpenuhi atau kekurangan, tidak perlu mengajar di tempat lain. Guru hendaknya berkonsentrasi mengajar di satu tempat. Kekurangan jam bisa dilakukan dengan mengajar pendidikan karakter atau kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.”

Saat ini Kemendikbud sedang menyusun petunjuk teknis PP No. 19/2017 tentang Revisi Beban Kerja Guru. Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah wajib mengajar 40 jam kerja per pekan.

Pemenuhan jam kerja akan dibahas antara kepala sekolah dengan dinas pendidikan setiap daerah. Selain itu, kegiatan seperti menjadi pembina pramuka, PMR, guru piket, pembina OSIS, dan lain-lainnya juga dihitung.

Advertisement

“Kebijakan ini memudahkan guru dan membuat guru lebih konsentrasi mengajar,” kata dia.

Sumarna optimistis kebijakan itu bisa mengatasi persoalan guru yang belum tersertifikasi. Jumlah guru yang sudah tersertifikasi sebanyak 1.429.993 orang dan sebanyak 69.931 orang atau 2,5 persen belum terbit SK sertifikasinya karena tidak memenuhi syarat. Beberapa penyebabnya adalah tidak terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik), pensiun, tidak memiliki beban kerja, dan lainnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif