Jateng
Senin, 19 Juni 2017 - 12:50 WIB

PILKADA 2018 : Panwas Kabupaten/Kota di Jateng Masih Minim

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada serentak Jawa Tengah 2018. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Pilkada 2018 disongsong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) dengan membuka pendaftaran Panitia Pengawas untuk kabupaten/kota.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) masih sepi peminat. Padahal, tahapan Pilkada atau Pilgub Jateng 2018 bakal segera dimulai Agustus mendatang.

Advertisement

Dalam siaran pers yang diterima Semarangpos.com dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Minggu (18/6/2017) malam, sejak pendaftaran Panwaslu 35 Kabupaten/Kota di Jateng dibuka Sabtu (17/6/2017) jumlah pendaftar baru mencapai 111 orang.

Para pendaftar itu ada yang membawa berkas lamarannya secara langsung dengan mendatangi Sekretariat Tim Panitia Seleksi Panwaslu Jateng di Kantor Bawaslu Jateng maupun mengirim lewat pos.

Advertisement

Para pendaftar itu ada yang membawa berkas lamarannya secara langsung dengan mendatangi Sekretariat Tim Panitia Seleksi Panwaslu Jateng di Kantor Bawaslu Jateng maupun mengirim lewat pos.

Ke-111 pendaftar itu tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Jumlah pendaftar di masing-masing kabupaten/kota di Jateng juga cukup bervariasi.

Namun, dari sisi jumlah banyaknya pendaftar ini masih terbilang minim, karena rata-rata pendaftar di tiap kabupaten/kota baru berkisar dua hingga empat orang.

Advertisement

Tim Seleksi Panwaslu Jateng berharap agar warga yang memenuhi persyaratan bisa segera mendaftarkan diri. Menjadi Panwaslu kabupaten/kota akan memberikan peluang warga untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan demokrasi di Jateng.

Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota di Jateng ini akan dibuka hingga Sabtu (24/6/2017). Bagi masyarakat yang tertarik mendaftar dipersilakan melihat syarat-syarat dan formulir yang bisa diunduh melalui website www.bawaslu-jatengprov.go.id.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar antara lain berusia minimal 30 tahun dan menempuh pendidikan terakhir strata (S)1.

Advertisement

Panwaslu ini nantinya akan bekerja untuk proses Pilkada dan Pilgub Jateng 2018. Pilkada di Jateng pada 2018 nanti akan digelar di tujuh kabupaten/kota. Sementara, Pilgub Jateng akan dilangsungkan di seluruh kabupaten/kota.

Tak hanya sampai Pilkada dan Pilgub Jateng 2018, Panwaslu Jateng yang terpilih ini nnatinya akan bekerja hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang digelar secara serentak pada 2019 mendatang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif