News
Senin, 19 Juni 2017 - 07:00 WIB

Pendidikan Agama di Kelas akan Dihapus, Ini Sebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendikbud Muhadjir Effendy (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Pendidikan agama di kelas akan dihapus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Solopos.com, JAKARTA—Pendidikan agama di luar kelas bisa dilaksanakan di tempat-tempat ibadah.

Advertisement

“Sekolah lima hari tidak sepenuhnya di sekolah. Siswa hanya beberapa jam di dalam kelas, sisanya di luar kelas,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta seperti dilansir Antara, Selasa (13/6/2017).

Sekolah, menurut dia, bisa memberikan pendidikan agama dengan mengajak siswa ke rumah ibadah atau mendatangkan guru madrasah ke sekolah. Apabila murid sudah mendapat pendidikan agama di luar kelas, menurut dia, maka pelajaran agama di dalam kelas tidak diperlukan lagi.

Kemendikbud akan mengatur teknis pelaksanaan pendidikan agama di luar kelas atau sekolah dan menyelaraskannya dengan kurikulum. Muhadjir menjelaskan pula bahwa kegiatan belajar lima hari tidak wajib dilaksanakan seluruhnya di sekolah.

Advertisement

Sekolah lima hari akan dijalankan mulai tahun ajaran baru 2017/2018. Sekitar 9.830 sekolah akan melaksanakannya. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Hari Sekolah belum wajib dilaksanakan pada tahun ini. Namun, kebijakan itu wajib dilaksanakan secara bertahap hingga seluruh sekolah siap.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif