Soloraya
Senin, 19 Juni 2017 - 15:35 WIB

LEBARAN 2017 : Bus Tak Laik Jalan Nekat Angkut Penumpang di Terminal Tirtonadi Solo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas memfoto bus yang telah dinyatakan tidak laik jalan namun nekat beroperasi melayai penumpang di Terminal Tipe A Tirtonadi, Solo, Senin (19/6/2017) pagi. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Lebaran 2017, petugas Terminal Tirtonadi Solo menemukan bus yang nekat mengangkut penumpang.

Solopos.com, SOLO — Petugas Terminal Tipe A Tirtonadi Solo mendapati sejumlah bus tetap nekat melayani penumpang meski sudah dinyatakan tidak laik jalan.

Advertisement

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Terminal Tipe A Tirtonadi, Sularjo, mengatakan petugas ramp check di Terminal Tipe A Tirtonadi beberapa kali menemukan bus tidak laik jalan tetap dioperasikan untuk melayani penumpang saat arus mudik Lebaran 2017. Pengemudi bus-bus tersebut juga pernah diberi surat tilang namun tidak memperbaiki kesalahan dengan melengkapi persyaratan teknis angkutan penumpang umum sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami masih mendapati bus tidak laik jalan yang sebelumnya pernah diberi surat tilang tetap beroperasi. Keberadaan pengemudi bus yang nekat jalan tersebut meresahkan karena mengancam keselamatan penumpang. Pengemudi bus pernah ditilang karena rata-rata tidak melengkapi persyaratan teknis, seperti memakai ban gundul atau vulkanisir, rem blong, hingga kerusakan lampu utama,” kata Sularjo saat ditemui Solopos.com di sela-sela mengawasi kedatangan bus di Terminal Tipe A Tirtonadi, Senin (19/6/2017).

Sularjo menyebut petugas akan mengosongkan bus dari penumpang jika kedapatan tidak memperbaiki kesalahan meski pernah diberi surat tilang. Petugas akan mengarahkan penumpang menggunakan bus lain yang laik jalan.

Advertisement

Dia menyebut pengemudi atau operator bus harus melengkapi standar laik jalan jika ingin tetap melayani penumpang khususnya saat arus mudik dan balik Lebaran. Sularjo meminta para pengemudi dan operator bus mengutamakan keselamatan penumpang.

“Petugas punya kebijakan. Jika ada bus pernah dinyatakan tidak layak jalan dan sudah diberi surat tilang namun nekat melayani penumpang tanpa melakukan perbaikan, akan kami beri sanksi. Petugas akan melarang bus membawa penumpang keluar terminal. Para pengemudi bus harus patuh terhadap ketentuan jika ingin tetal diperbolehkan melayani penumpang. Kami juga meminta para pemudik untuk pilih bus yang laik jalan. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya stiker khusus di kaca depan bus,” jelas Sularjo.

Sularjo membeberkan sedikitnya 45 pengemudi bus yang telah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mengikuti sidang atas pelanggaran terhadap UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Agkutan Jalan. Puluhan pengemudi bus tersebut harus menjalani sidang pada Jumat (9/6/2017) dan Jumat (16/6/2017).

Advertisement

Dia menyebut hasil ramp check terbaru pada Minggu (18/6/2017) pagi, PPNS Kemenhub di Terminal Tirtonadi memberi surat tilang kepada tujuh pengemudi bus karena melanggar ketentuan. “Petugas terus melakukan cek kelaikan jalan terhadap bus yang tiba di terminal, khususnya yang melayani penumpang AKAP. Belakangan kami rata-rata per hari masih mendapati satu sampai dua pengemudi bus nekat mengakut penumpang dengan bus yang belum diperbaiki setelah dinyatakan tidak laik jalan. Kami minta para pengemudi bus bisa melakukan ramp check sejak awal perjalanan, bisa di Jakarta, Surabaya, maupun lokasi pemberangkatan lain,” terang Sularjo.

Koordinator Terminal Tipe A Tirtonadi, Eko Agus Susanto, menerangkan pengemudi bus yang kedapatan menjalankan bus tidak memenuhi persyaratan teknis bakal diancam dengan hukuman kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengemudi bus yang kedapatan menggunakan bus tidak dilengkapi surat keterangan uji KIR berkala dan tanda lulus uji berkala juga diancam dengan hukuman kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000. “Sudah menjadi arahan Menteri Perhubungan, para pemudik diminta memilih bus yang dilengkapi stiker lulus ramp check. Kami sudah mengimbau hal itu kepada masyarakat yang akan naik bus di Terminal Tirtonadi. Kami sempat mengarahkan beberapa calon penumpang untuk naik ke bus yang telah dipasangi stiker lulus ramp check. Para calon penumpang senang ketika diberi tahu. Mereka tentu merasa lebih aman,” kata Eko.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif