Jateng
Senin, 19 Juni 2017 - 20:50 WIB

KORUPSI KLATEN : Kepala Dinas Jadi Pengepul Uang Suap

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (22/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi dengan modus operandi uang suap pengisian jabatan yang dilakukan bupati nonaktif Klaten Sri Hartini juga melibatkan kepala dinas.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Klaten Wahyu Prasetyo mengaku menjadi pengepul uang suap pengisian jabatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati Klaten Sri Hartini. Keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Klaten itu baru berakhir setelah Bupati Klaten itu ditangkap KPK.

Advertisement

Pengakuan itu dikemukakan Wahyu Prasetyo tatkala dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pisdana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan terdakwa bupati nonaktif Klaten Sri Hartini, Senin (19/6/2017). Dalam kesempatan itu, Wahyu mengaku mengusulkan delapan bawahannya untuk mengisi jabatan dalam perombakan organisasi perangkat daerah, Desember 2016.

“Ada delapan yang diusulkan dan oleh bupati ditanyakan bagaimana uang syukurannya,” katanya. Uang syukuran itu, menurut Sri Hartini yang dikisahkan kembali oleh Wahyu Prasetyo di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, harus diberikan mengingat Dinas Pertanian merupakan lahan basah yang banyak peminatnya.

Masih menurut Sri Hartini yang dikutip Wahyu dalam kesaksiannya, nilai uang syukuran yang harus diberikan oleh para calon pejabat bervariasi, tergantung jabatan yang akan mereka duduki. Total, untuk delapan bawahan yang diusulkannya, Wahyu harus mengumpulkan Rp260 juta untuk diserahkan kepada Sri Hartini.

Advertisement

“Total Rp260 juta, saya serahkan dalam dua tahap,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono tersebut.

Uang syukuran itu, lanjut dia, diterima langsung oleh terdakwa dan disaksikan oleh Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Kabupaten Klaten Slamet. “Delapan orang yang diusulkan tersebut seluruhnya menempati posisi yang sudah ditentukan,” katanya.

Dalam sidang tindak pidana korupsi di Klaten kali ini, hakim memeriksa 15 orang sebagai saksi. Sebagian dari para saksi itu merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Selain itu, diperiksa juga keponakan Sri Hartini bernama Arif Jodi Purnomo yang diketahui mengetahui perkara tersebut.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif