News
Senin, 19 Juni 2017 - 20:00 WIB

Batalkan Permendikbud Full Day School, Presiden Terbitkan Perpres

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat bertegur sapa dengan puluhan murid MIM Tanjungsari Gunungkidul, Minggu (9/4/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Presiden akan menerbitkan perpres baru untuk menggantikan aturan 5 hari sekolah dalam Permendikbud tentang Hari Sekolah.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin didampingi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meningkatkan regulasi 5 hari sekolah dari peraturan menteri menjadi Peraturan Presiden (perpres).

Advertisement

“Di dalam penyusunannya, akan melibatkan selain menteri-menteri terkait; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, mungkin juga ada kaitannya dengan Menteri Dalam Negeri juga akan melibatkan nanti ormas Islam termasuk melibatkan MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas yang lain,” kata Ma’ruf Amin dalam jumpa pers seusai menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/6/2017).

Sebelumnya, Mendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 23/2017 Tentang Hari Sekolah pada 9 Juni 2017. Aturan ini mengatur waktu sekolah selama 5 hari masing-masing 8 jam dengan mendapat pendidikan pelajaran dan kegiatan program penguatan karakter.

Ma’ruf menambahkan pemberlakuan regulasi tersebut akan menunggu Perpres yang akan memperkuat lembaga pendidikan Islam seperti Madrasah Diniyyah. “Nanti akan bisa dirumuskan bentuk penguatan dan kerja samanya seperti apa dan aturan-aturan tambahan apa nanti yang akan dimunculkan dalam rangka melakukan penguatan,” ucap Ma’ruf, menjelaskan. Baca juga: Gaduh Kebijakan 5 Hari Sekolah, Mendikbud Mengaku Dapat Restu Presiden.

Advertisement

Sementara itu Muhadjir menjelaskan saat ini Permendikbud No. 23/2017 belum dilaksanakan. Muhadjir menuturkan langkahnya menerbitkan Permendikbud itu berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyebutkan, persetujuan tersebut didapatkan dalam Rapat Terbatas (Ratas) bertema Tindak Lanjut Nation Branding 3 Februari 2017 lalu.

“Jadi, saya mau klarifikasi kalau saya tidak bergerak sendiri dalam menerbitkan aturan [lima hari sekolah] itu. Kebijakan itu sudah disetujui oleh Bapak Presiden,” ujarnya seusai konferensi pers bersama Ketua Umum Majelis Ulama Maruf Amin di Kantor Presiden, Senin (19/6/2017).

Dalam risalah ratas yang diteken oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Februari 2017 tersebut, disebutkan bahwa, “Presiden menyetujui usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait upaya menyinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai, sehingga hari Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai waktu berlibur masyarakat untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia. Oleh karena itu, hal tersebut agar ditindaklanjuti.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif