Jogja
Senin, 19 Juni 2017 - 20:20 WIB

177 Botol Miras Disita salam Razia selama Bulan Ramadan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hasil razia miras di sebuah kafe di mall wilayah Depok, Sleman, Rabu (16/11/2016). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Razia tempat hiburan malam selama Ramadan hanya menyita 177 botol miras.

 
Harianjogja.com, SLEMAN– Razia tempat hiburan malam selama Ramadan di Sleman hanya menyita 177 botol miras. Penyitaan itu dilakukan di dua bar berbeda.

Advertisement

Kepala Bidang Penegakan peraturan  Perundang-Undangan Satpol PP Dedi Widianto mengatakan, miras yang diamankan berasal dari Restoran atau Bar berbeda di kawasan Palagan Ngaglik dan Babarsari Depok.

Pada razia pertama turut disita 108 botol miras berbagai golongan. Adapun razia kedua petugas mengamankan 69 botol miras. Total sebanyak 177 botol miras disita oleh petugas.

“Seluruh barang bukti yang disita akan dimusnahkan. Ada merk-merk terkenal seperti Maker’s Mark, Ciroc,Campari, Don Julio,Absolut Citron, Hendrick’s,” katanya, Senin (19/6/2017).

Advertisement

Selain bar dan restoran, beberapa tempat hiburan malam seperti Liquid, Inul Vista Family, Family Fun Karaoke termasuk Happy Puppy juga dirazia. Namun di lokasi tersebut tidak dijumpai Miras. “Mereka juga tidak melanggar peraturan jam buka dan tutup yaitu hanya sampai jam 24.00,” katanya.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP  menyampaikan operasi tersebut berkaitan dengan Perbup No.26/2013 tentang Penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, Restoran, dan Hotel pada Bulan Ramadan.

Jika tetap beroperasi di atas pukul 24.00 wib pihaknya akan ditutup paksa. “Penutupan paksa bisa dengan mematikan listrik. Namun selama operasi digelar mereka sudah menutup sendiri,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Miras Disita Miras Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif