News
Minggu, 18 Juni 2017 - 16:10 WIB

Mi Samyang U-Dong dan Kimchi Asal Korea Positif Mengandung Babi

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mi instan (NDTV Food)

Badan POM menarik mi instan Korea yang mengandung babi.

Solopos.com, SOLO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) menarik mi instan asal Korea Selatan yang terbukti mengandung babi. Keempat mi tersebut adalah Mi instan U-Dong, Mi Instan (Shim Ramyun Black), Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen).

Advertisement

Sebagaimana dirilis di situs resminya, Minggu (18/6/2017), POM menerbitkan izin edar produk makanan setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi, serta label. Dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “Mengandung Babi” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

Badan POM juga melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) termasuk produk yang mengandung babi atau diduga mengandung babi dengan cara:

1. Penempatan termasuk display di sarana ritel, yaitu produk yang mengandung babi harus diletakkan terpisah dari produk non babi dengan diberikan keterangan “Mengandung Babi”.

Advertisement

2. Pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi.

Badan POM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif (+) terdeteksi mengandung DNA babi yaitu: Samyang Mi Instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black), Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen) positif mengandung babi.

Berdasarkan pengecekan label diketahui bahwa produk yang mengandung babi tersebut tidak mencantumkan peringatan “mengandung babi”. Importir juga tidak menginformasikan kepada Badan POM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi. Terhadap produk-produk tersebut, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk dari peredaran.

Advertisement

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi”.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif