News
Minggu, 18 Juni 2017 - 20:30 WIB

Indonesia Ajukan Aturan Subsidi Nelayan Kecil ke WTO

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas nelayan dan wisatawan di Pantai Pasir Putih Trenggalek. (JIBI/Solopos/Antara/Arief Priyono)

Indonesia mengajukan aturan tentang subsidi nelayan kecil ke WTO dalam rangka memberantas illegal fishing.

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia mengusulkan pembentukan aturan mengenai pemberian subsidi perikanan (fisheries subsidies) di WTO dipandang dapat menjadi senjata ampuh dalam pemberantasan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing.

Advertisement

Indonesia berpandangan bahwa kepentingan nelayan artisanal dan small-scale fisheries juga harus dipertimbangkan dalam pembentukan aturan ini. ?Hal itu disampaikan oleh delegasi RI dalam perundingan pembentukan aturan mengenai subsidi perikanan dalam pertemuan negotiating group on rules (NGR) World Trade Organization (WTO) di Jenewa.

Melalui keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Minggu (18/6/2017), perundingan kali ini secara khusus membahas draf teks yang masing-masing diusulkan sejumlah negara Amerika Latin (GRULAC) dan Indonesia. Selain itu, isu-isu tematik seperti terkait dengan standstill, definisi, transparansi, dan penyelesaian sengketa, tak lupa dibahas.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, saat ini terdapat kurang lebih 868.000 rumah tangga usaha perikanan yang masih membutuhkan dukungan Pemerintah. Indonesia telah memperkenalkan proposalnya secara formal pada Pertemuan NGR 6 Juni 2017 yang lalu.

Advertisement

Proposal Indonesia secara garis besar mencakup pelarangan pemberian subsidi yang berkontribusi pada IUU fishing, overfishing, dan overcapacity, serta pemberian fleksibilitas (special and differential treatment/SDT)—kepada nelayan yang menggantungkan kehidupannya kepada artisanal dan small-scale fisheries.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif