News
Sabtu, 17 Juni 2017 - 11:17 WIB

SOLOPOS HARI INI : PPDB SMA/SMK: Verifikasi Sebatas Sampling

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Halaman Depan Harian Umum Solopos edisi Sabtu, 17 Juni 2017.

Solopos hari ini memberitakan verifikasi pendaftar SMA/SMK yang menggunakan SKTM.

Solopos.com, SOLO – SMA dan SMK Negeri di Kota Solo melakukan verifikasi faktual ke rumah calon siswa yang mendaftar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017/2018 menggunakan SKTM. Namun verifikasi yang dilakukan hanya sebatan sampling.

Advertisement

Proses verifikasi tidak dilakukan menyeluruh atau hanya sebatas sampling karena keterbatasan waktu. Panitia hanya memiliki waktu dua hari, Jumat-Sabtu (16-17/6) dan hasil PPDB SMA/SMK akan diumumkan Senin (19/6).

Berita mengenai proses verifikasi PPDB SMA/SMK menjadi headline Harian Umum Solopos, Sabtu (17/6/2017). Selain itu ada juga ulasan Tol Solo-Ngawi yang dioperasikan darurat untuk lebaran 2017 dan ulasan tentang vonis yang diberikan hakim kepada Siti Fadilah Supari terkait kasus korupsi Alkes.

Advertisement

Berita mengenai proses verifikasi PPDB SMA/SMK menjadi headline Harian Umum Solopos, Sabtu (17/6/2017). Selain itu ada juga ulasan Tol Solo-Ngawi yang dioperasikan darurat untuk lebaran 2017 dan ulasan tentang vonis yang diberikan hakim kepada Siti Fadilah Supari terkait kasus korupsi Alkes.

Simak cuplikan berita halaman utama Harian Umum Solopos edisi Sabtu 17 Juni 2017;

PPDB SMA/SMK: Verifikasi Sebatas Sampling

Advertisement

Namun, verifikasi yang dilakukan itu sebatas sampling atau tidak menyeluruh ke calon siswa dari keluarga miskin (gakin) yang menggunakan SKTM. Alasan utama verifikasi dilakukan dengan samplingkarena keterbatasan waktu yaitu hanya Jumat-Sabtu (16-17/6) dan hasil PPDB SMA/SMK akan diumumkan Senin (19/6).

Berdasarkan data yang dihimpun Espos dari laman jateng.siap-ppdb.com, daya tampung dari 8 SMA negeri di Kota Solo adalah 2.762 kursi. Sedangkan pendaftar dari umum sebanyak 5.244 siswa dan 1.149 siswa gakin. Data tersebut merupakan data sementara yang terakhir diperbarui pada Jumat (16/6) pukul 18.51 WIB.SekretarisPPDB SMAN 4 Solo, Nanang Inanto, menjelaskan sekolah menerjunkan enam tim verifikasi masing-masing tim beranggotakan dua orang.

Tim verifikasi terjun ke lapangan melakukan kroscek kebenaran SKTM calon siswa gakin,” katanya ditemui Espos di SMAN 4 Solo di Jl. Adisucipto Solo.

Advertisement

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com

TOL SOLO-NGAWI: Kotlantas Turun Tangan, Pintu Keluar di Widodaren

Ruas tol Solo-Kertosono (Soker) yang menjadi jalur fungsional atau darurat untuk mudik Lebaran 2017 dari Ngasem, Colomadu, Karanganyar, akan berakhir dengan pintu keluar di Walikukun, Widodaren, Ngawi, sejauh 64 kilometer.

Advertisement

Awalnya terjadi tarik-ulur mengenai pintu keluar tol hingga sempat diputuskan pintu keluar di Paldaplang, Sragen. Namun, keputusan itu diubah menjadi pintu keluar tol di Widodaren setelah Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Royke Lumowa meninjau pintu keluar tolWidodaren, Ngawi, Rabu (14/6).

”Untuk jalur mudik dari Ngasem akan keluar di Widodaren, Ngawi. Kemudian untuk jalur baliknya pintu masuk tol dari Widodaren Ngawi sampai Ngasem,” ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Baharudin Muhammadsyah di Gerbang Tol Salatiga, Kamis (15/6).

Pada Kamis lalu, tim Solopos, Solopos FM, dan Solopos TV menyusuri jalur mudik/balik dari Ngasem hingga Walikukun. Dinas Perhubungan yang menaungi pintu tol Ngasem membuat rekayasa lalu lintas di jalur nasional Solo-Semarang, dengan memasang barrierportabel sepanjang 1 km di depan pintu tol Ngasem.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com

VONIS SITI FADILAH: Hakim: Uang ke Amien Rais Tak Terkait Alkes

Siti Fadilah Supari kukuh tidak menerima uang sepeser pun dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 lalu. Meski begitu, Siti Fadilah memberi sinyal akan menerima vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6).

”Kayaknya tidak [banding] ya. Saya sudah mengira begitu saya melihat keanehan dari fakta-fakta persidangan dan tuntutan lebih kaget lagi,” ujar dia seusai persidangan.

Sebelumnya jaksa menuntut Siti dengan hukuman enam tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Ibnu Basuki Widodo menyatakan Siti Fadilah terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar ganti kerugian negara Rp550 juta. Vonis yang mengharuskan Siti Fadilah mengembalikan kerugian negara Rp550 juta juga segera diterimanya. Dia ingin secepatnya mengembalikan uang itu kepada negara meski tetap merasa kecewa atas putusan itu.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif