Jogja
Sabtu, 17 Juni 2017 - 13:20 WIB

RAZIA JOGJA : Tidak Mengantongi Dokumen, 2 Pedagang Daging Ditindak

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/Solopos)

Razia Jogja juga menyasar ke pasar tradisional

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja menemukan dua pedagang daging yang tidak memiliki surat tanda kelayakan daging yang dijual atau herkering dalam inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pasar, Jumat (16/6/2017). Kedua pedagang tersebut selanjutnya akan diajukan ke persidangan.

Advertisement

Kedua pedagang itu adalah satu pedagang daging sapi di Pasar Bringharjo dan satu pedagang daging kambing di Pasar Ngasem.

”Keduanya kami tipiring [tindak pidana ringan] melalui penyidik pegawai negeri sipil,” kata Kasi Pengawasan Mutu Komoditas Kehewanan dan Perikanan, Dinas Peternakan dan Pangan Kota Jogja, Supriyanto, kemarin (16/6/2017).

Supriyanto mengatakan kedua pedagang melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging. Menurut Supriyanto setiap daging yang berasal dari luar daerah yang hendak dijual di Kota Jogja harus melalui pemeriksaan ulang di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan.

Advertisement

Pedagang harus membawa dokumen kesehatan daging dari daerah asal, kemudian dicek kembali. Setelah dilakukan pengecekan ulang, kata Supriyanto, jika daging tersebut sudah layak jual maka akan mendapa dokumen bahwa daging yang dijual dinyatakan sehat.

”Konsumen sebenarnya berhak menanyakan dokumen itu untuk mengetahui daging yang dijual benar-benar layak,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif