Jateng
Sabtu, 17 Juni 2017 - 23:50 WIB

PPDB 2017 : Gubernur Pastikan Pemegang SKTM Diverifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB). (JIBI/Solopos/Dok.)

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 menuai polemik terkait penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menegaskan peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) jenjang SMAN dan SMKN Jateng yang melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) segera diverifikasi. Penegasan itu dikemukakan Gubernur Ganjar seiring semakin viralnya ketidakpuasan publik atas pelaksanaan PPDB yang dinilai tak adil.

Advertisement

“Saya koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan asisten, dalam dua hari ini semua yang pakai SKTM akan diverifikasi. Kalau ada yang bohong, saya coret. Saya tidak peduli siapa pun,” kata Ganjar seperti dilansir Kantor Berita Antara, Sabtu (6/17/2017). Hal itu diungkapkan Ganjar Pranowo seusai memimpin wisuda Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Jateng yang merupakan sekolah gratis untuk anak-anak dari keluarga miskin dari 35 kabupaten dan kota di provinsi setempat.

[Baca juga PPDB 2017: Ganjar Janji Coret Penyalahguna SKTM]

Diakui Ganjar, sejauh ini memang belum menemukan adanya SKTM palsu dalam pendaftaran PPDB SMAN dan SMKN Jateng yang digelar secara online. Akan tetapi, banyak yang mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan SKTM untuk mendaftar. Penggunaan SKTM memang menjadi sorotan banyak pihak, terutama orang tua yang khawatir terjadinya penyalahgunaan SKTM demi mendongkrak nilai agar diterima sehingga mengalahkan pendaftar yang murni mengandalkan NEM.

“Ketika kemarin banyak komplain, saya ingin meluruskan dahulu. Pertama, sebenarnya orang tua dan siswa tidak perlu risau karena pendaftar yang normal tanpa fasilitas itu [SKTM] bersaing di kuota 80%,” ujar Ganjar.

Advertisement

Dalam PPDB SMAN dan SMKN Jateng, kuota untuk siswa miskin disediakan minimal 20% dari daya tampung dengan melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau SKTM saja. Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017, kata dia, sebenarnya sudah mengatur secara detail poin-poin tambahan calon siswa, seperti siswa miskin, prestasi, dan anak guru sehingga peraturan gubernur yang dibuat hanya mengakomodasi.

“Kami laksanakan. Akan tetapi, ternyata ada problem. Karena polanya online, semua bisa lihat, semua transparan. Saya senang, kalau ada yang salah enggak usah marah, nanti yang salah akan kami cari,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif