Soloraya
Sabtu, 17 Juni 2017 - 06:35 WIB

PPDB 2017 : Disdikbud Sukoharjo Sebut Penggunaan SKTM Fiktif Melanggar Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA tahun ajaran 2017/2018 di SMAN 3 Sukoharjo, Rabu (14/6/2017). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

PPBD 2017, Disdikbud Sukoharjo menyebut penggunaan SKTM fiktif oleh orang tua siswa melanggar hukum.

Solopos.com, SUKOHARJO — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Darno, menilai penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) fiktif saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA melanggar hukum.

Advertisement

Orang tua calon siswa baru itu memanipulasi data agar anaknya bisa diterima di sekolah favorit dari kuota keluarga miskin (gakin). Penggunaan SKTM fiktif bisa merugikan calon siswa baru lainnya yang mendaftar di sekolah yang sama.

Terlebih, SKTM yang diterbitkan kepala desa/lurah itu tidak sesuai kondisi riil calon siswa baru. “Kalau SKTM itu faktual ya tidak apa-apa. Apabila SKTM fiktif sudah masuk ranah hukum lantaran memanipulasi data,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (16/6/2017).

Menurut Darno, semestinya kepala desa/lurah lebih teliti dan cermat saat ada warga yang mengajukan permohonan SKTM. Mereka harus menyurvei kondisi rumah dan penghasilan yang didapat setiap bulan. (Baca juga: DPRD Minta Lurah dan RT Tak Gegabah Keluarkan SKTM)

Advertisement

Kebijakan kuota gakin minimal 20 persen berdampak pada keberlangsungan sekolah-sekolah favorit di daerah. “Sekolah favorit sewot karena siswa berprestasi yang mempunyai nilai akademik tinggi belum tentu diterima. Hal ini bisa menjadi masalah yang harus dicari solusi alternatifnya,” papar Darno.

Darno menyampaikan tak semua siswa dari kalangan gakin di Sukoharjo memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Mereka diperbolehkan menggunakan SKTM saat mengajukan beasiswa pendidikan. “Siswa gakin tercatat dalam data pokok pendidikan [dapodik] Disdikbud Sukoharjo. Namun memang tak semua siswa gakin memiliki KIP,” papar dia.

Kendati demikian, penyelenggaraan PPDB online merupakan wewenang Pemprov Jateng. Artinya, penyelesaian kasus SKTM fiktif saat pendaftaran PPDB online ditangani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif