Jateng
Sabtu, 17 Juni 2017 - 15:50 WIB

KORUPSI KLATEN : Jadwal Sidang Bupati Nonatif Klaten Ditambah

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini, menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (22/5/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Korupsi menyeret Bupati Nonatif Klaten Sri Hartini lebih kerap menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Jadwal sidang kasus dugaan suap bupati nonaktif Klaten Sri Hartini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang ditambah menjadi dua kali dalam sepekan. Peningkatan frekuensi sidang kasus korupsi Klaten itu dilakukan mengingat banyaknya saksi yang harus diperiksa majelis hakim.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Afni Karolina mengonfirmasi penambahan jadwal sidang yang mulai dilaksanakan Jumat (16/6/2017). “Sudah diputuskan majelis hakim mulai minggu ini dan selanjutnya untuk sidang-sidang menjelang Lebaran dilakukan sepekan dua kali,” katanya.

Sidang perkara suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Klaten tersebut semula hanya digelar setiap hari Senin. Sidang kemudian ditambah sehari dalam sepekan, yakni pada hari Jumat.

Pada sidang tindak perkara korupsi yang melibatkan bupati nonaktif Klaten Sri Hartini yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono, Jumat kemarin, meminta keterangan 14 saksi. Para saksi tersebut merupakan para perantara serta pegawai negeri sipil yang menyetor sejumlah uang agar bisa naik jabatan.

Advertisement

Sejumlah saksi yang diperiksa dalam perkara yang menyebabkan bupati Klaten ditangkap KPK itu antara lain Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten Juwito yang bertugas mengumpulkan uang syukuran para PNS yang akan dipromosikan. Bersama Juwito dimintai kesaksiannya pula sejumlah PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif