Soloraya
Jumat, 16 Juni 2017 - 19:35 WIB

PENCURIAN KARANGANYAR : Setelah Berhubungan Intim, Perempuan Ini Bawa Kabur Motor Teman Kencannya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak (tengah), menunjukkan barang bukti dan pelaku curanmor saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (16/6/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Pencurian Karanganyar, seorang perempuan ditangkap karena mencuri sepeda motor milik teman kencannya.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Polres Karanganyar menangkap Nining Sudarsih, 37, di tempat indekosnya di Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Penggaron, Kabupaten Semarang Selatan, Rabu (14/6/2017) pukul 22.00 WIB.

Advertisement

Nining ditangkap karena diduga membawa kabur sepeda motor milik warga Tirtomoyo, Wonogiri, Muhammad Rotib, 39. Peristiwa pencurian itu terjadi pada 16 Januari 2017 lalu.

Nining membawa kabur satu unit motor dan STNK Yamaha Mio berpelat nomor AD 2605 JZ milik Rotib. Sebelumnya, Nining dan Rotib berboncengan naik sepeda motor itu ke salah satu hotel di Dagen, Jaten, Karanganyar, pukul 02.30 WIB.

Menurut pengakuan Nining, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar nomor 325 hotel tersebut. Setelah itu, Nining meninggalkan Rotib yang terlelap sekitar pukul 04.00 WIB. Rotib kaget saat mendapati Nining tidak ada di kamar.

Advertisement

Uang Rp600.000 dan sepeda motor di tempat parkir juga tidak ada. Rotib lalu melapor ke Polsek Jaten. Aparat Polsek Jaten melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, hubungan Nining dan Rotib bermula saat keduanya berkenalan pada Desember 2016. Nining menumpang bus Langsung Jaya yang dikemudikan Rotib. Keduanya bertukar nomor handphone dan bertemu di Kendal pada 15 Januari. Saat kejadian, Nining menumpang bus yang dikemudikan Rotib sampai Solo.

Sampai Solo, Rotib menyerahkan bus ke temannya, Dodo, dan meminjam sepeda motor. Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mewaspadai curanmor dengan modus serupa. Dia mengingatkan agar korban curanmor dengan modus serupa tidak malu melapor.

Advertisement

“Pelaku ditangkap di tempat indekosnya. Modus curanmor berbeda. Tersangka menggaet sasaran sebelum beraksi. Polisi masih mencari sepeda motor yang dicuri. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Jumat (16/6/2017).

Sementara itu, Nining yang mengaku berstatus ibu rumah tangga itu mengatakan baru kali pertama mencuri. Dia terpaksa mencuri sepeda motor sebagai jaminan pembayaran utang.

“Baru kali ini. Saya enggak kasih obat supaya tidur. Ya langsung saya ambil. Saya enggak ambil dompet. Itu [motor] untuk jaminan bayar utang,” tutur Nining.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif