Pansus Hak Angket KPK didemo oleh Aliansi Anak Muda Antikorupsi. Namun, DPR emoh menemui mereka.
Solopos.com, JAKARTA — Aliansi Anak Muda Antikorupsi hari ini menggelar aksi demo di depan Gedung Parlemen dengan tujuan untuk menolak pembentukan Pansus Hak Angket KPK. Kelompok demonstran terdiri atas berbagai elemen seperti BEM UI, Pusdak Universitas NU Indonesia, PSI, ICW, dan Madrasah Antikorupsi Muhammadiyah. Selain itu, juga turut serta BEM STIH Jentera, dan IKA Sakti Tangerang.
Dalam aksinya mereka menuntut DPR menghentikan dan membatalkan penggunaan hak angket untuk KPK. Pansus Angket KPK disebutkan sudah cacat sejak awal karena tidak mendengar dan mengutamakan kepentingan publik. Sebaliknya, pansus lebih mengutamakan kepetingan pribadi maupun kelompok sebagai anggota Dewan, menurut pernyataan sejumlah pendemo.
“Kita meminta Hak Angket KPK dihentikan. Karena ini kan sedang fokus menangani kasus e-KTP. DPR selalu berdalih ini keputusan tepat. Padahal sejak awal Hak Angket ini terlalu dipaksakan,” kata peneliti ICW Donal Fariz di depan Gedung Parlemen, Jumat (16/6/2017).
Lebih jauh, Donal menilai penggunaan Hak Angket KPK DPR salah sasaran karena ditujukan kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum. Padahal, dalam ketentuan UU No. 17/2004 tentang MD3 pada pasal 79 ayat 3 bahwa Hak Angket ditujukan pada kebijakan pemerintah yang berdampak luas. “Angket ini semakin menguatkan keyakinan masyarakat, ujungnya perlemah KPK. Salah satu targetnya merevisi UU KPK,” ujarnya.
Kendati bersemangat menggelar aksi demo, Pansus Hak Angket KPK tidak menghiraukan aksi mereka. Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengaku enggan menemui demonstran. Menurutnya, massa demo menolak Pansus Angket KPK tidak berjumlah ribuan, sehingga tidak bisa disebut mewakili masyarakat.
“Kalau demo ramai-ramai gitu loh. Kalau dikit-dikit kan enggak seru. Kalau rame-rame kita mau datang. Kalau sedikit nanggung,” ujarnya.