Soloraya
Jumat, 16 Juni 2017 - 21:35 WIB

NARKOBA SOLO : Bawa 3 Gram Sabu-Sabu, Warga Sangkrah Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolresta Solo AKPB Andy Rifai (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 3 gram yang disita dari milik pelaku penyalahgunaan narkotika di Maporesta Solo, Jumat (16/6/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, polisi menangkap warga Sangkrah yang terbukti membawa sabu-sabu seberat 3 gram.

Solopos.com, SOLO — Tim Patroli Zona Polresta Solo Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polresta Solo menangkap Ismail, 25, warga Kampung Sangkrah, Sangkrah, Pasar Kliwon, Kamis (15/6/2017). Ismail yang diduga pengedar narkoba ditangkap dengan barang bukti 3 gram sabu-sabu.

Advertisement

Wakapolresta Solo AKPB Andy Rifai mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan warga kepada Tim Patroli Zona Sabhara di Plaza Sriwedari pukul 10.00 WIB. Anggota Tim Patroli Zona langsung menuju lokasi dan mendapati Ismail mondar-mandir di pinggir jalan.

“Kami langsung menangkap Ismail di pinggir jalan dan langsung mengeledahnya. Polisi mendapati tujuh paket hemat sabu-sabu yang dikemas plastik klip bening,” ujar Andy kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (16/6/2017).

Andy menjelaskan polisi langsung membawa Ismail ke Kantor Satnarkoba Polresta Solo di Jl. Slamet Riyadi untuk dimintai keterangan. Barang bukti tujuh paket sabu setelah ditimbang beratnya mencapai 3 gram senilai Rp4,5 juta.

Advertisement

“Dia [Ismail] sebagai pengedar narkoba jaringan baru yang mengedarkan narkoba di Soloraya selama dua bulan,” kata dia.

Mantan Kapolres Sukoharjo ini mengatakan polisi menyita barang bukti lain seperti kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BCA, satu unit ponsel Lenovo, uang tunai senilai Rp40.000, bungkusan permen, dan kertas slip bukti pengiriman uang di ATM. Modus pelaku dalam mengedarkan narkoba melalui ponsel. Setelah sepakat dengan harga yang ditetapkan pembeli mentransfer uang.

“Pengedar bertemu dengan pembeli di tempat yang telah disepakati untuk menyerahkan barang. Kami menangkap pelaku setelah selesai menyerahkan barang kepada pembeli,” ujar Andy.

Advertisement

Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun penjara. Sementara itu, Ismail, mengaku baru sebulan menjadi pengedar narkoba di wilayah Soloraya. Setiap sabu-sabu seberat 1 gram dijual Rp1,4 juta. Sabu tersebut didapat dari seseorang di Klaten.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif