Soloraya
Jumat, 16 Juni 2017 - 18:35 WIB

KECELAKAAN SUKOHARJO : Olah TKP Pasutri Tewas Tertabrak KA di Mayang, Polisi Pakai Alat Canggih

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kecelakaan Sukoharjo, polisi masih menyelidiki tewasnya pasutri yang tertabrak KA di Mayang.

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo menggunakan peralatan canggih dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kecelakaan kereta api yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) di perlintasan berpalang pintu Dusun Mayang, Desa Trangsan, Gatak, Rabu (14/6/2017) sore lalu.

Advertisement

Polisi menggunakan peralatan canggih untuk mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas itu. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (16/6/2017), menyebutkan tim Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Sukoharjo melakukan olah TKP di sekitar lokasi kejadian.

Petugas menggunakan peralatan canggih yang berfungsi memotret dan merekam secara visual jejak-jejak kecelakaan sehingga kejadian sebelum dan sesudah kecelakaan bisa diketahui secara jelas. Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Finan Sukma Radipta, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, mengatakan polisi bakal menganalisis hasil olah TKP di sekitar lokasi kejadian.

Hasil analisis itu bakal disinkronkan dengan keterangan para saksi termasuk petugas penjaga perlintasan palang pintu kereta api (KA). “Sekarang masih dalam proses [analisis]. Kami belum mengetahui secara jelas penyebab terjadinya kecelakaan itu,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat.

Advertisement

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga telah memeriksa petugas penjaga perlintasan palang pintu KA sesaat setelah kejadian. Hingga kini belum bisa dipastikan apakah petugas sudah menutup palang pintu saat korban hendak menyeberangi rel atau belum.

Kasatlantas menjelaskan sesuai UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, penutupan palang pintu KA dilakukan paling lambat satu-dua menit sebelum lokomotif lewat. “Saat kejadian merupakan jam pulang kantor. Kondisi arus lalu lintas di sekitar perlintasan palang pintu cukup ramai,” papar dia.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) VI Jogja, Eko Budiyanto, mengatakan petugas harus melaksanakan standard operating procedure (SOP) pengaturan perlintasan palang pintu KA. Mereka wajib menutup palang pintu beberapa menit sebelum lokomotif lewat.

Advertisement

Namun, tak sedikit pengguna jalan yang nekat menerobos palang pintu yang telah ditutup. Hal ini merupakan perilaku pengguna kendaraan bermotor saat jam berangkat sekolah atau pulang kantor. “Dengan kata lain, petugas wajib mengamankan lokomotif yang lewat. Sesuai aturan, pengguna jalan harus mendahulukan lokomotif lewat,” kata dia.

Seperti diketahui, pasutri Fitriyanto, 52, dan Sumirah, 50, warga RT 003/RW 003, Dusun Krampakan, Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, tewas setelah tertabrak KA Logawa jurusan Jember-Purwokerto dan terseret hingga 10 meter. Saat itu mereka sedang menyeberang di perlintasan berpalang pintu itu.

Mereka berboncengan naik sepeda motor dari arah Gentan, Baki, menuju rumah mereka di Gatak. Mereka tak menyadari Kereta Api (KA) Logawa jurusan Jember-Purwokerto melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Solo ke Jogja. Pasutri ini meregang nyawa di lokasi kejadian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif