News
Kamis, 15 Juni 2017 - 10:05 WIB

SOLOPOS HARI INI : MUI Dukung 5 Hari Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Halaman Depan Harian Umum Solopos edisi Kamis, 15 Juni 2017.

Solopos hari ini membahas tentang dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang rencana 5 hari sekolah.

Solopos.com, SOLO – Meski menuai pro-kontra, penerapan lima hari kerja mendapat dukungan  dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menjadi prgram yang didukung oleh MUI. Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum MUI, K.H. Ma’ruf Amin setelah bertemu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Muhadjir Effendy.

Advertisement

Berita mengenai MUI mendukung kebijakan lima hari sekolah menjadi headline Harian Umum Solopos, Kamis (15/6/2017). Selain itu di halaman utama ada berita tentang kelanjutan polemik pansus angket KPK dan berita kecelakaan kereta api di Sukoharjo yang menewaskan pasangan suami istri.

Simak cuplikan berita halaman utama Harian Umum Solopos edisi Kamis 15 Juni 2017;

KEBIJAKAN PUBLIK: MUI Dukung 5 Hari Sekolah

Advertisement

Pro-kontra penerapan lima hari sekolah mulai menemui titik temu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan lima hari sekolah.

Dukungan MUI itu disampaikan Ketua Umum MUI K.H. Ma’ruf Amin setelah bertemu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (14/6).

”Kami menangkap kebijakan yang ditempuh Dikbud [Kemendikbud] dalam rangka penguatan karakter sebagai jawaban tantangan globalisasi. Penguatan karakter ini melahirkan konsep restorasi pendidikan karakter di sekolah. Adalah optimalisasi di sekolah untuk penguatan di sekolah,” ujar Ma’ruf.

MUI menilai program yang diusulkan Mendikbud tepat untuk penguatan karakter bangsa. Dia menyatakan kebijakan lima hari sekolah akan dilakukan secara bertahap dan opsional. Dia menyatakan MUI akan mengeluarkan saran yang dapat dipertimbangkan dalam mengembangkan program ini. Hal ini ditujukan agar program ini dapat diterima seluruh elemen masyarakat secara baik.

Advertisement

”MUI akan membuat saran dan pendapat. Secara umum kebijakan yang dilakukan Mendikbud ini sangat tepat dalam penguatan karakter bangsa,” kata dia yang juga menjabat sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sebelumnya, MUI meminta Mendikbud mengkaji ulang rencana penerapan lima hari sekolah karena dikhawatirkan akan mematikan madrasah diniah.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com

PANSUS ANGKET KPK: Akademisi: Angket Cacat Huku, Wajib Ditolak

Sedikitnya 132 akademisi yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas memberi dukungan KPK untuk menolak hak angket DPR. Mereka menilai ada tiga cacat hukum dari pembentukan Pansus Angket KPK.

Advertisement

”Pembentukan Panitia Angket KPK cacat hukum karena tiga hal, subjeknya keliru, objeknya keliru, dan prosedurnya salah,” sebut Ketua APHTN-HAN Mahfud Md. dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/6).

Subjek dan objek yang keliru disebut Mahfud karena dari sudut pandang sejarah, hak angket diadopsi dalam Undang-undang Dasar (UUD) untuk mengawasi pemerintah. Sementara secara bahasa yang diatur dalam Pasal 29 ayat (3) UU MD3, KPK tidak termasuk dalam pengertian pemerintah.

”Pemerintah yang dimaksud adalah presiden, wakil presiden, para menteri, jaksa agung, kapolri, dan lembaga pemerintah nonkementerian, seperti Basarnas, LIPI, Wantimpres. Di luar itu bukan lembaga pemerintah, seperti KPK bukan lembaga pemerintah,” tegasnya.

Dia juga menyatakan pembentukan pansus diduga kuat melanggar UU yaitu saat pengetokan pembentukan pansus hak angket oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Hal lain yang dilanggar adalah pembentukan pansus yang tidak penuh dari 10 fraksi. Saat ini baru tujuh fraksi yang masuk dalam pansus yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, Hanura, PAN, dan Gerindra.

Advertisement

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com

KECELAKAAN KA: Petaka Suami Istri di Perlintasan Mayang

Nasib nahas menimpa Fitriyanto, 48, dan Sumirah, 50, warga RT 003/RW 003, Dusun Krampakan, Desa Trangsan, Kecamatan Gatak. Mereka mengembuskan napas terakhir saat menyeberang rel di perlintasan kereta api (KA) berpalang pintu di Dusun Mayang, Trangsan, Gatak, Selasa (14/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

Sore itu, Fitriyanto berboncengan dengan istrinya mengendarai sepeda motor dari arah Gentan, Baki, menuju rumah. Mereka mengendarai sepeda motor Honda Supra berpelat nomor AD 4157 KH warna biru. Pasutri ini melaju cukup kencang. Sesampai di perlintasan KA mereka langsung menyeberang rel.

Mereka tak menyadari Kereta Api (KA) Logawajurusan Jember-Purwokerto melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Solo menuju Jogja. Jarak antara sepeda motor dengan lokomotif hanya beberapa meter. Tabrakan keras pun tak terhindarkan di sekitar perlintasan. Fitriyanto dan istrinya terseret hingga 10 meter. Sementara kondisi sepeda motor remuk setelah ditabrak lokomotif.

Peristiwa ini menyedot perhatian para warga setempat dan pengguna jalan. ”Korban memang pasutri yang berboncengan sepeda motor. Informasi awal, mereka melaju dari arah barat menuju timur. Sesampai di lokasi kejadian langsung tertabrak lokomotif,” kata Kapolsek Gatak, AKP Yulianto, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, saat dihubungi Espos, Selasa malam.

Advertisement

Petugas bersama tim medis langsung mengevakuasi jenazah pasutri itu ke mobil ambulans dan dibawa ke RSUD dr. Moewardi Solo untuk diautopsi. Sementara petugas penjaga palang pintu perlintasan dan beberapa warga setempat langsung diperiksa polisi. Mereka dimintai keterangan untuk mengungkap kasus kecelakaan itu.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif