News
Kamis, 15 Juni 2017 - 16:00 WIB

RUU Pemilu di DPR Molor Lagi, JK Anggap Biasa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla seusai mencoblos di TPS 3 Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Pembahasan RUU Pemilu di DPR kembali molor, khususnya soal presidential treshold yang masih diperdebatkan.

Solopos.com, JAKARTA — Pembahasan RUU Pemilu di DPR kembali molor. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turut mengomentari hal tersebut.

Advertisement

Menurut Wapres, proses yang terjadi di DPR saat ini merupakan hal biasa yang terjadi dalam proses politik. Semua partai menginginkan pilihannya dapat diakomodasi dalam RUU tersebut.

“Biar proses di DPR. Ini kan proses politik, masing-masing ingin mengemukakan kepentingannya. Partai-partai yang kecil ingin [presidential treshold] rendah, partai yang besar tidak ada soal tinggi. Itu biasa,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Kamis (15/6/2017).

Dia menambahkan, “Ya habis lebaran lah. Biasalah politik kan.”

Advertisement

Soal presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden, JK tetap menyatakan pemerintah menginginkan syarat pencalonan tetap di ambang 20%. “Pemerintah dalam posisi tidak usah diubah lah, kan sudah dua kali pemilu juga berlangsung baik, jadi kenapa harus diubah lagi,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pilpres 2019 RUU PEMILU:
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif