News
Kamis, 15 Juni 2017 - 21:30 WIB

Peluang Jokowi Jadi Calon Tunggal di Pilpres 2019 Menguat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi bersarung (Antara)

Peluang Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon tunggal di Pilpres 2019 sangat kuat.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Zainuddin Amali, menyebutkan berapapun ambang batas bagi parpol untuk mencalonkan presiden (presidential threshold), peluang Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon tunggal tetap terbuka.

Advertisement

Menurut Zainuddin, perdebatan alot dalam penentuan presidential threshold (PT) telah membelah pendapat antara angka yang sepakat dengan nol persen dan kisaran 20-25% raihan suara sah nasional. Kalaupun nantinya PT mencapai titik temu di angka 10% seperti keinginan Partai Golkar, ujar Zainuddin, peluang Jokowi untuk menjadi calon tunggal akan menguat.

Pasalnya, partai tersebut telah memutuskan untuk mengusung Presiden Jokowi untuk periode kedua. Dengan asumsi PDIP mendukung Jokowi ditambah Partai Nasdem, Partai Hanura, dan PKPI yang sudah jelas mengusung Jokowi, maka kekuatan mantan gubernur DKI Jakarta itu tak tertandingi.

Kondisi demikianlah yang akan membuat partai selain pengusung Jokowi akan berpikir ulang untuk mengajukan calon presiden sekalipun PT ditetapkan 10%.

Advertisement

“Kita minta PT turun jadi 10%. Dengan demikian bisa jadi Presiden Jokowi calon tunggal. Apalagi Golkar telah mengusungnya,” ujarnya kepada Bisnis/JIBI di sela-sela acara buka bersama pimpinan DPR dengan pimpinan media massa di Gedung DPR, Kamis (15/6/2017).

Dalam perkembangan lain, terkait perdebatan PT, pemerintah mengancam menarik diri dari pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum yang tengah berlangsung di DPR. Pemerintah ngotot menggunakan PT yang lama, yakni partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

“Kalau tidak [disetujui] dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya. Menarik diri, ada dalam aturan undang-undang,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo.

Advertisement

Tjahjo menegaskan bahwa langkah pemerintah menarik diri dalam pembahasan suatu undang-undang ini sudah diatur dalam UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Apabila pemerintah menarik diri, maka pembahasan suatu UU tidak bisa dilanjutkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif