Lifestyle
Kamis, 15 Juni 2017 - 13:10 WIB

Kontroversi Halal Haram Imunisasi Bayi, Simak Penjelasannya!

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksin. (dementiaresearchfoundation.org.au)

Buah hati Oki Setiana Dewi kena campak diduga tak divaksin, polemik halal-haram vaksin kembali mencuat di media sosial.

Solopos.com, SOLO – Belum lama ini halal-haram vaksin imunisasi kembali ramai diperbincangkan. Hal itu dikarenakan putri artis Oki Setiana Dewi mengalami campak. Oki kabarnya enggan memberikan vaksin campak kepada anaknya dengan alasan yang tak jelas. Oki bahkan sempat dikritik oleh pendiri Rumah Vaksinasi, Piprim Basarah Yanuarso.

Advertisement

Pro dan kontra mengenai halal-haram vaksin imunisasi bukanlah hal baru. Sudah banyak pembahasan mengenai hal itu.  Dilansir Biofarma.co.id,vaksin sendiri secara teori adalah antigen berupa mikroorganisme yang dilemahkan atau diinaktifkan. Vaksin kemudian dikonsumsi oleh individu agar mikroorganisme dalam vaksin membuat tubuh pemakainya kebal dengan virus atau penyakit tertentu

Pemakaian vaksin menjadi kontroversi karena muncul dugaan pembuatan vaksin mengandung unsur yang dalam agama Islam termasuk barang haram. Disebut-sebut sampai sekarang, unsur katalisator dalam pembuatan  beberapa vaksin, yang biasa disebut Tripsin, terbuat dari babi.

Advertisement

Pemakaian vaksin menjadi kontroversi karena muncul dugaan pembuatan vaksin mengandung unsur yang dalam agama Islam termasuk barang haram. Disebut-sebut sampai sekarang, unsur katalisator dalam pembuatan  beberapa vaksin, yang biasa disebut Tripsin, terbuat dari babi.

Di fanpage resminya, Ustaz Felix Siauw pernah menyebut penggunaan vaksin termasuk makruh, atau lebih baik dihindari. Felix berpatokan ada zat haram di vaksin, namun vaksin dapat mencegah penyakit-penyakit yang berbahaya.

“Pendapat saya setelah berjibaku dengan banyak dalil semenjak mencual masalah vaksin ini adalah makruh vaksinasi dengan barang haram. Vaksinasi dengan barang halal menurut ulama-ulama mubah sampai sunnah,” tulis pengelola akun Ustadz Felix Siauw.

Advertisement

Barang siapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun,” HR. Muslim no.2047. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menganggap hadist tersebut merupakan bentuk pencegahan atau menghindari penyakit sebelum terjadi, sesuai dengan teori penggunaan vaksin.

Buku fiqih Islam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementerian Agama dan Urusan Islamiyah Kuwait pernah membahas masalah halal-haram vaksin. Buku tersebut membahas dua cara untuk menyikapi vaksin yang mengandung zat haram. Dua cara tersebut yaitu Istihalah dan Istihlak.

Istihalah adalah berubahnya kecenderungan sebuah unsur dari sifat awalnya, sedangkan Istihlak bercampurnya dua benda halal dan haram, dengan jumlah benda halal lebih banyak. Dari dua cara tersebut muncul kesepakatan ulama yang menganggap vaksin yang mengandung babi pun halal dikonsumsi.

Advertisement

Para ulama berpendapat suatu zat yang najis berubah dengan istihalah menjadi zat lain yang baru, dihukumi suci. Jika air najis bercampur dengan air suci sehingga menghilangkan bau,warna, atau unsur lain yang menunjukkan kenajisannya, maka air tersebut dihukumi suci.

Seperti dimuat dalam buku Majmu Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah berkata, “Siapa saja yang mau merenungkan dalil-dalil yang telah disepakati dan memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat inilah yang lebih tepat. Sangat tidak mungkin ada air atau benda cair yang tidak mungkin mengalami perubahan menjadi suci (tetap najis). Ini sungguh bertentangan dengan dalil dan akal sehat. Jika ada yang menganggap bahwa hukum najis itu tetap ada padahal (sifat-sifat) najis telah dihilangkan dengan cairan atau yang lainnya, maka ini sungguh jauh dari tuntutan dalil dan bertentangan dengan qiyas yang bisa digunakan.

Bagi kita yang tinggal di Indonesia, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mungkin akan membantu dalam menentukan pandangan mengenai vaksinasi dan imunisasi. Berdasarkan Fatwa MUI No.4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

Advertisement

Dengan ketentuan umum untuk meningkatkan kekebalan tubuh dan mencegah penyakit. Karena terpaksa yang apabila tidak dilakukan akan mengancam jiwa, karena terdesak, maka vaksinasi atau imunisasi dibolehkan. Vaksin yang digunakan wajib halal dan suci, vaksin yang mengandung zat haram, tidak boleh digunakan kecuali ada unsur keterdesakan dan keterpaksaan. Vaksinasi tidak boleh dilakukan apabila memiliki efek samping yang membahayakan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif