Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul melarang kendaraan berat melintas di Jalan Nasional pada H-7 hingga H+7 Lebaran
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul melarang kendaraan berat melintas di Jalan Nasional pada H-7 hingga H+7 Lebaran. Larangan itu dibuat demi kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun ini.
Kepala Dishub Gunungkidul, Syarief Armuntanto mengatakan larangan melintas bagi kendaraan berat itu didasari Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat. Dalam peraturan nomor SK.271/AJ.201/DRJD/2017 itu berisi pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan lebaran 2017.
Sejumlah jenis kendaraan berat yang dilarang melintas seperti angkuatan barang galian tambang meliputi pasir, tanah, batu dan batubara. Selain itu juga untuk mobil barang dengan muatan melebihi 14.000 kilogram, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.
“Pengecualian untuk pengangkut sembako dan BBM tetap diperbolehkan beroperasi,” katanya, Kamis (15/6/2017).
Untuk itu, pihakanya akan memasang rambu lalu lintas dan menyiagakan personel di sejumlah titik jalan yang dilarang dilintasi kendaraan berat. “Kami akan menyiapkan 95 personil dengan dibantu dari pihak kepolisian,” kata Syarief.