Soloraya
Kamis, 15 Juni 2017 - 17:35 WIB

Eks Manajer Persis Solo Diputus Bebas dalam Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Kejari Ajukan Kasasi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim penyidik Polresta Solo menyerahkan tersangka Waseso (baju putih), tersangka kasus pemalsuan tanda tangan di Bank UOB Solo kepada Kejari Solo, Kamis (29/9/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Mantan manajer Persis Solo diputus bebas dalam kasus pemalsuan tanda tangan nasabah Bank UOB.

Solopos.com, SOLO — Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memutus bebas mantan manajer Persis Solo, Waseso, 57, dalam kasus pemalsuan tanda tangan nasabah Bank UOB Solo, Roestina Cahyo Dewi. Waseso sebelumnya divonis penjara tiga tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 15 Desember 2016.

Advertisement

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Solo, Bambang Saputra, mewakili Kepala Kajari Solo, Sumarjo, mengatakan setelah sidang putusan di PN Solo, kuasa hukum Waseso mengajukan banding ke PT Semarang pada akhir tahun lalu. Sidang banding di PT Semarang baru digelar awal tahun ini dengan hasil Waseso diputus bebas.

“Kami langsung mengajukan kasasi ke MA [Mahkamah Agung] setelah PT Semarang memutus bebas Waseso,” ujar Bambang kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (15/6/2017).

Menurut Bambang, permohonan kasasi sudah diajukan bulan lalu. Sidang putusan MA dalam kasus pemalsuan tanda tangan nasabah Bank UOB kemungkinan besar baru keluar enam bulan ke depan.

Advertisement

“Kami masih menunggu putusan MA dalam kasus ini. Tim penyidik Kejari Solo memiliki cukup bukti untuk menjerat Waseso dalam kasus pemalsuan tanda tangan nasabah Bank UOB,” kata dia.

Ia menjelaskan dalam persidangan di PT Semarang majelis hakim memiliki pandangan lain dalam kasus ini. PT Semarang menilai waseso tidak cukup bukti untuk dijerat kasus pidana sehingga dinyatakan lepas dari tuntutan hukum.

Kasus yang menjerat Waseso dari penjelasan PT Semarang lebih mengarah pada kasus perdata bukan pidana. “Kami tidak menyangka PT Semarang memutus bebas tanpa syarat Waseso. Kalau MA mengabulkan kasasi Kejari Solo, vonis penjara kepada Waseso bisa lebih dari tiga tahun,” kata dia.

Advertisement

Roestina Cahyo Dewi mengaku terkejut dengan hasil sidang PT Semarang yang memutus bebas Waseso. Ia mendukung Kejari Solo mengajukan kasasi ke MA. “Saya merasa dirugikan dalam kasus ini karena uang milik saya di Bank UOB senilai Rp21,6 miliar diambil semua oleh Waseso,” kata dia.

Waseso diduga beberapa kali memalsukan tanda tangan Roestina hingga dapat menarik dana milik rekan kerjanya itu senilai US$1.745.936,85 atau sekitar Rp21,6 miliar dalam jangka waktu 2012-2013 lalu. Uang tersebut disimpan di Bank UOB Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif