PPDB 2017, tahun ini sistem baru diberlakukan.
Harianjogja.com, KULONPROGO — Pemberlakuan sistem zonasi, pada Penerimaan Peserta Didik Baru 2017/2018 di Kulonprogo, menjadi salah satu kebijakan yang akan menguji profesionalitas guru.
Kepala Disdikpora Kulonprogo, Sumarsana mengungkapkan, sistem zonasi akan memberikan kesempatan bagi sekolah-sekolah yang mungkin terbiasa mendapatkan peserta didik dengan input baik, akan mendapatkan siswa didik dengan kompetensi yang lebih beragam. Dengan mendidik siswa yang lebih beragam, setiap guru akan dilihat kemampuan mereka dalam mendidik. Terlebih, tujuan negara adalah percepatan pemerataan dalam pendidikan.
Selain itu, menurutnya, kebijakan zonasi dapat mendukung optimalisasi penerapan sistem tripusat pendidikan, yakni sekolah, masyarakat dan keluarga, sehingga pendidikan anak tak lagi saling lempar. Selain itu, dapat meminimalisir dampak negatif yang mungkin muncul, bila anak bersekolah di lokasi yang jauh dari tempat tinggal mereka.
“Kedekatan antara sekolah, dan lingkungan sekitarnya menjadi erat, mendukung proses pendidikan,” terangnya, Rabu (14/6/2017).
Kebijakan zonasi yang diatur dalam Permendikbud No.17/2017 tentang PPDB ini, mengatur peserta didik yang mendaftar ke sekolah yang dekat dengan rumahnya, akan mendapatkan kuota lebih banyak, ketimbang siswa yang berasal dari zona yang lebih jauh dari sekolah tujuan. Kendati demikian, Disdikpora tidak membatasi jarak zona perdusunan, pada prinsipnya persoalan jarak ini dihitung berdasarkan jarak dari rumah pendaftar ke sekolah yang dituju.