Penataan Stasiun Tugu, nasib pedagang di Pasar Kembang belum jelas
Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja belum punya gambaran soal nasib pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pasar Kembang yang terdampak penataan dari PT.Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 6 Jogja.
Baca Juga : PENATAAN STASIUN TUGU : Pemkot Belum Punya Rencana Relokasi Pedagang Jalan Pasar Kembang, Lalu?
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pendapatan Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Supartono menyampaikan alasan tidak mau pindah karena mereka mengaku sebagai pedagang resmi yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu bukti pedagang (KBP) Pasar Kembang. Selama ini mereka juga rutin membayar retribusi berjualan hingga Mei lalu.
Dia Supartono tidak menampik soal retribusi yang masih dibayarkan PKL Jalan Pasar Kembang. Namun ia enggan menjelaskan, “Soal retribusi dan KBP itu kewenangannya UPT [Unit Pelaksana Teknis] Pasar,” kata dia, Selasa (13/6/2017)
Sekretaris Paguyuban Pedagang Jalan Pasar Kembang ‘Manunggal Karsa’, Efriyon menyatakan selama belum ada instruksi dari Pemerintah Kota Jogja, pihaknya akan tetap bertahan, “Karena kami pedagang resmi yang bayar rutin bahkan saat masa berlaku KBP habis kami diminta memperpanjang,” kata dia.
Saat ini masih ada 83 kios yang tergabung dalam paguyuban yang tetap bertahan dan tidak menghiraukan peringatan PT.KAI. Efriyon menilai surat peringatan itu juga tidak jelas ditujukan kepada siapa. Ia menerima surat itu hanya dari orang yang bukan dari perwakilan PT.KAI.