News
Rabu, 14 Juni 2017 - 23:00 WIB

MK Kabulkan Permohonan Teman Ahok Soal UU Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Relawan Teman Ahok dalam sebuah acara di Jakarta. (Istimewa/Temanahok.com)

MK mengabulkan sebagian permohonan Teman Ahok, GNCI, dkk terkait dua pasal dalam UU Pilkada.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui sebagian permohonan uji materi UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam keputusannya MK menetapkan para calon independen dapat menggunakan basis data dukungan penduduk yang telah mempunyai hak pilih.

Advertisement

Uji materi ini diajukan oleh sejumlah komunitas dan personal, seperti Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru, Teman Ahok, Tsamara Amany, dan Nong Darol Mahmada. Keputusan ini mengoreksi UU No 10/2016 yang mengharuskan basis data dukungan calon independen mengacu kepada daftar pemilih tetap (DPT).

Akibat syarat itu, pemilih pemula yang tidak dapat memberikan dukungan kepada calon independen. Hal inilah yang digugat karena berpotensi menganulir KTP dukungan dari pemilih pemula untuk calon independen. Saat pengajuan permohonan uji materi pada Jumat (17/6/2016), Teman Ahok sedang mengumpulkan KTP dukungan untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Arief Hidayat ketika mengucapkan amar putusan, Rabu (14/6/2017).

Advertisement

Dalam putusannya, Arief menyatakan 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10/2016 diubah menjadi “tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih”. Menurut MK, frasa “dan termuat” dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), serta frasa “dan tercantum” dalam Pasal 41 ayat (3) UU Pilkada tidak perlu menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.

Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dalam pertimbangan hukumnya mengatakan MK berpendapat penyelenggara pemilu tidak dapat menolak keabsahan dukungan orang-orang yang tidak terdaftar dalam DPT kepada calon perseorangan dalam proses verifikasi sepanjang orang-orang tersebut telah memiliki hak pilih.

Sebelumnya, para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap 2 pasal. Pertama, pasal 41 terkait dengan syarat dukungan minimal yang harus diperoleh. Baca juga: Teman Ahok Gugat Revisi UU Pilkada ke MK.

Advertisement

Yang kedua adalah pasal 48 terkait mekanisme verifikasi faktual. Jika pendukung yang bersangkutan tidak bisa ditemui dalam verifikasi dengan metode sensus, dan berhalangan hadir untuk melakukan verifikasi secara langsung ke PPS, maka dukungannya dianggap tidak sah.

Tak hanya itu, pada ayat 3, pemohon mempermasalahkan frasa “Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat 3(a), ayat 3(b), dan ayat 3(c), tidak diumumkan.” Hal ini dinilai membuka potensi kecurangan dalam verifikasi faktual.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif