Jogja
Selasa, 13 Juni 2017 - 08:55 WIB

PERJUDIAN SLEMAN : Wow, Tiap Hari Pelaku Kantongi Rp2 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus perjudian (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Sleman berhasil diungkap

Harianjogja.com, SLEMAN – Widi Walimin,82, terpaksa berurusan dengan hukum. Dia ditangkap aparat Reskrim Polres Sleman karena nekat menjual toto gelap (togel).

Advertisement

Baca Juga : PERJUDIAN SLEMAN : Kakek 82 Tahun Nekat Jualan Togel Hongkong

Warga Dusun Kemiri, Pakembinangun, Pakem itu, menurut Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria, ditangkap berkat pengembangan kasus perjudian yang melibatkan Widi. Awalnya, yang tertangkap adalah Jebling, 29, penjual togel yang menjadi sub agen, baru kemudian Widi.

Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan dari keterangan para pelaku, judi togel tersebut sudah dijalankan kurang lebih hampir enam bulan terakhir. Mereka berasalan aksi itu dilakukan untuk memenuhi masalah ekonomi yang selama ini membelit mereka.

Advertisement

“Mereka mengaku jual togel untuk nambah penghasilan,” kata Burkan, Senin (12/6/2017).

Omzet Rp2 Juta

Menurut Burkan, aktivitas judi togel di wilayah itu tergolong besar. Dalam sehari, setidaknya transaksi yang dilakukan mencapai Rp2 juta lebih. Sementara para pelanggan togel, jelasnya, merupakan warga sekitar tempat para palaku tinggal.

Advertisement

“Omzet perhari yang dihasilkan bisa mencapai Rp 2 juta, ini tergolong besar,” jelasnya.

Sementara itu Widi mengaku berjualan togel sudah ia lakukan selama enam bulan terakhir. Kakek yang setiap hari berkebun ini mengaku, hasil penjualan judi togel itu diserahkan kepada sub agen yang ada di atas. “Untuk tambahan penghasilan lumayan lah,” kata Widi.

Para pelaku judi tersebut saat ini mendekam di sel tahanan. Atas perbuatan yang dilakukan mereka terancam jerat KUHP 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif