Jogja
Selasa, 13 Juni 2017 - 17:20 WIB

KRIMINAL KULONPROGO : Tidak Terima Ban Bocor Diganti Baru, Benny Tusuk Tukang Tambal

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Benny Sulistyo, 22 tahun, warga Palembang nekat melakukan penusukan kepada Ngadilan

 

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-Benny Sulistyo, 22 tahun, warga Palembang nekat melakukan penusukan kepada Ngadilan, 34 tahun, warga Dusun Klampok, Brosot, pada Senin (12/6/2017) malam.

Aksi nekat tersebut dilakukan lantaran pelaku dendam kepada Ngadilan. Benny menikam punggung korban menggunakan sebilah pisau dapur sepanjang 30 sentimeter. Akibatnya, korban menderita luka tusukan sedalam satu sentimeter. Selanjutnya, korban langsung mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Brosot II.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Dicky Hermansyah mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi bengkel ban milik korban, dengan mengendarai motor. Pelaku langsung menusuk korban dari belakang. Di saat bersamaan, Ngadilan sempat memberikan perlawanan.

Advertisement

“Korban mencoba merebut pisau sambil menyeret pelaku keluar, korban lalu berteriak meminta pertolongan,” ujarnya.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melerai keduanya hingga petugas Polsek Galur kemudian datang untuk mengamankan pelaku. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Benny, diketahui bahwa ia melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.

Pada sepeda motor pelaku, jajaran kepolisian juga menemukan setengah botol minuman keras oplosan. Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku, serta pakaian yang digunakan korban.

Advertisement

Dicky menjelaskan, dendam pelaku terhadap Ngadilan bermula ketika beberapa hari lalu, Benny datang untuk menambal ban motornya yang bocor. Namun karena kondisi ban tak lagi layak, Ngadilan mengganti ban dalam sepeda motor BS dengan ban dalam baru. Hanya saja, Benny tidak terima dengan penggantian ban itu, lalu tersulut emosi.

Paska ditangkap, Benny digelandang ke Mapolres Kulonprogo untuk mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut. Dia disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif