Jogja
Selasa, 13 Juni 2017 - 15:20 WIB

JALUR MUDIK LEBARAN 2017 : Angkutan akan Dilarang Lewat Jembatan Mbangkrung

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ruas jalan dari Jembatan Mbangkrung hingga simpang empat Kronggahan kerap menjadi jalur yang dilintasi truk maupun kendaraan pengangkut lainnya. (Harian Jogja/ Sekar Langit Nariswari)

Dinas Perhubungan Sleman merencanakan larangan melintas mulai dari Jembatan Mbangkrung hingga simpang empat Kronggahan bagi mobil barang dan kendaraan bermotor umum

 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Dinas Perhubungan Sleman merencanakan larangan melintas mulai dari Jembatan Mbangkrung hingga simpang empat Kronggahan bagi mobil barang dan kendaraan bermotor umum. Aturan ini dipertimbangkan sebagai upaya dari menguragi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Mardiyana menjelaskan larangan melintasi jalan kabupaten tersebut akan diterapkan bagi kendaraan baik dari arah utara maupun selatan.

Aturan ini akan diberlakukan dalam waktu dekat ini meskipun belum dapat dipastikan jadwalnya. “Masih menunggu ketentuan lebih lanjut,” terangnya pada Senin (12/6/2017).

Advertisement

Hal ini dilakukan guna memecah kepadatan yang kerapkali terjadi di kawasan ini. Lebar jembatan yang hanya cukup untuk 2 ruas kendaraan sering dipadati kendaraan pengakut yang berukuran cukup besar sehingga mengganggu lalu lintas. Terlebih lagi, kawasan tersebut dekat dengan kompleks pemerintahan yang ramai.

Kendaraan yang dimaksud ialah angkutan umum berupa bus maupun truk pengangkut barang. Jam larangannya juga direncanakan berkisar pukul 06.00 hingga 19.00. Di luar jam itu, kendaraan jenis apapun dibebaskan melalui jalur tersebut.

Meski demikian, masyarakat setempat bisa tetap memanfaatkan jalan itu untuk kebutuhan mengangkut material dengan bus atau truk dengan persyaratan tertentu.

Advertisement

Mardiyana menguraikan jika masyarakat bisa mengajukan izin kepada personil kepolisian yang berada di Pos Denggung jika berencana mengangkut di periode waktu pukul 06.00 sampai 19.00. Selain itu, pemanfataan untuk kebutuhan mengangkut bisa dilakukan di malam hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun, implementasi dari rencana ini masih membutuhkan kajian yang cukup. Sedianya, Dinas Perhubungan akan melibatkan pihak kepolisian berupa Polsek Sleman, Mlati, dan Gamping.

Selain itu, akan ada pula perangkat desa terkait yakni Sendangadi, Tridadi, dan Trihanggo, Gamping. Pasalnya, ruas jalan yang dimaksud memang masuk dalam 3 wilayah kecamatan dan desa-desa yang disebutkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif