News
Senin, 12 Juni 2017 - 12:15 WIB

PPDB 2017 : Mendaftar SMPN, Siswa Gakin Solo Harus Masuk Data Perwali

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendaftaran siswa baru (JIBI/Dok)

Siswa gakin di Solo yang mengikuti PPDB SMPN Solo harus masuk dalam data Peraturan Wali Kota (Perwali).

Solopos.com, SOLO—Pemerintah Kota Solo memberi kesempatan siswa gakin yang akan masuk sekolah menengah pertama negeri (SMPN) mendaftarkan diri melalui mekanisme offline. Syaratnya mereka harus masuk Perwali No. 478/95.1/1/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Penetapan Jumlah Penduduk Miskin Kota Solo.

Advertisement

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Unggul Sudarmo, ketika dimintai konfirmasi, Minggu (11/6/2017). Jalur offline dalam PPDB 2017 SMP untuk siswa gakin dibuka Senin-Rabu (12-14/6/2017).

Selama tiga hari itu, Disdik juga melayani anak berkebutuhan khusus (ABK) yang berniat mendaftarkan diri ke sekolah inklusi untuk mengikuti assessment, layanan konversi nilai tambahan untuk siswa yang memiliki piagam prestasi, serta anak guru.

PPDB siswa gakin mengacu Perwali karena datanya bisa dipercaya. Proses dan mekanisme pendataan warga miskin oleh tim Pemkot Solo memasukkan berbagai kriteria kemiskinan dan dilaksanakan dengan melibatkan berbagai unsur.

Advertisement

“Saat mendata ada kontrol sosial. Misal, tetangganya pasti tahu kondisi yang sebenarnya. Jadi kalau ada warga mampu, tapi mengaku tidak mampu ya tetangganya bisa mengungkap. Kalau ada satu atau dua orang yang belum masuk, kemungkinan orang tersebut belum bisa dimasukkan kategori miskin saat pendataan,” kata Unggul.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) SMP Disdik, Bambang Wahyono, menambahkan pendaftaran secara offline siswa gakin difasilitasi sekolah asal. Guru atau kepala sekolah yang mendata siswa gakin di sekolah bertanya kepada masyarakat, kelurahan, atau orang tua siswa. Selanjutnya sekolah melaporkan data siswa gakin kepada UPT Disdik di kecamatan masing-masing untuk memastikan siswa tersebut masuk atau tidak dalam Perwali.

“Jadi misalnya ada enam siswa yang tercatat sekolah masuk gakin, namun setelah dicek di Perwali ternyata hanya empat orang. Ya yang diterima di SMPN empat orang itu,” kata Bambang. Syarat lain siswa gakin harus punya nilai rata-rata rapor untuk semester VII hingga semester XI atau Kelas IV hingga Kelas VI minimal 6,5.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif