Jogja
Senin, 12 Juni 2017 - 21:55 WIB

PERJUDIAN SLEMAN : Kakek 82 Tahun Nekat Jualan Togel Hongkong

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti perjudian. (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Sleman berhasil diungkap

Harianjogja.com, SLEMAN – Widi Walimin,82, terpaksa berurusan dengan hukum. Dia ditangkap aparat Reskrim Polres Sleman karena nekat menjual toto gelap (togel).

Advertisement

Warga Dusun Kemiri, Pakembinangun, Pakem itu, menurut Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria, ditangkap berkat pengembangan kasus perjudian yang melibatkan Widi.

“Awalnya kami mengamankan Jebling, 29, penjual togel yang menjadi sub agennya,” kata Burkan di Polres Sleman, Senin (12/6/2017).

Jebling tercatat sebagaj warga Girikerto, Turi. Dia ditangkap pada (30/5/2017) lalu. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, petugas mendapati adanya salah satu pengecer yang berada di Pakem.

Advertisement

“Jebling dan Widi satu jaringan. Mereka menjualkan togel jenis Hongkong,” jelas Burkan.

Saat ditangkap di rumahnya, kata Burkan, Widi tidak bisa mengelak. Pasalnya saat itu dia tengah melakukan transaksi togel. Bersama kakek dua cucu itu, turut diamankan sejumlah pembeli. Barang bukti berupa uang Rp1,5 juta dan rekap togel juga diamankan petugas.

“Total uang yang diamankan dari Jebling dan Widi sebanyak Rp 2,7 juta. Ini bagian dari pemberantasan penyakit masyarakat,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif