Soloraya
Senin, 12 Juni 2017 - 00:35 WIB

MIRAS KLATEN : Razia di 2 Tempat, Polisi Tangkap Penjual Ciu dan Bir

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Aparat Polres Klaten menangkap penjual ciu dan bir saat menggelar razia di dua tempat berbeda.

Solopos.com, KLATEN — Satuan Sabhara Polres Klaten menangkap dua penjual ciu dan bir saat menggelar razia di dua tempat berbeda, Sabtu (10/6/2017) malam. Dua orang tersebut yakni Wahyudi, warga Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara, dan Sri Wahyuni, 53, warga Kalikotes.

Advertisement

Dari tangan Wahyudi, polisi menyita barang bukti puluhan botol bekas air mineral berisi minuman keras jenis ciu dan satu jeriken berisi 30 liter ciu. Sedangkan dari tangan Sri Wahyuni, polisi menyita 14 botol bir Angker.

Kasatsabhara Polres Klaten, AKP Damin, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, mengatakan razia digelar untuk menjaga kondusivitas keamanan selama Ramadan. Ia mengatakan seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Klaten guna penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus intensifkan kegiatan untuk membasmi penyakit masyarakat,” katanya kepada Solopos.com, Minggu (11/6/2017).

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif