Jateng
Senin, 12 Juni 2017 - 21:50 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Terlibat Suap, Belasan PNS Klaten ke Pengadilan Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini (tengah) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (5/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini yang ditangkap KPK saat ini tengah menjalani masa persidangan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Belasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah (Jateng) dipanggil ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (12/6/2017) siang hingga sore. Mereka dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi jual beli jabatan dengan terdakwa bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Afni Carolina,  menyebutkan total ada 16 saksi yang dipanggil dalam persidangan kali ini. Dari 16 saksi itu, 14 di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS). “Hari ini kami datangkan 16 saksi,” ujar Afni di persidangan.

Ke-16 saksi yang didatangkan mayoritas merupakan PNS yang terlibat perkara yang melibatkan Sri Hartini. Mereka diduga kuat merupakan pihak yang pernah memberi upeti atau uang syukuran kepada Sri Hartini untuk mendapatkan promosi jabatan atau mutasi.

Ke-14 ASN yang diperiksa sebagai saksi itu, antara lain Subandi, Riyanto, Supriyanto, Aji Ismoyo, Endang Ningsih, Sudarsi, Widodo Indriyanto, Suyanto, Suramlan, yang merupakan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten, Guntur Sri Wijayanto, dan Agustinus Budi Utomo. Selain nama-nama tersebut, ada beberapa saksi yang juga menempati jabatan sebagai eselon III dan eselon II Pemkab Klaten, seperti Kepala Bidang di Disdik Klaten, Bambang Teguh Satya, Sudirno, dan Kepala Disdik Klaten, Pantoro.

Advertisement

Selain 14 PNS yang dipanggil sebagai saksi, dalam persidangan itu JPU juga menghadirikan dua saksi dari kalangan swasta, yakni Sri Raharjo alias Jojon selaku Direktur CV Bintang Media, dan Dandi Ivan, pengusaha penyewaan alat berat dan furniture di Klaten. Dari sekian banyak saksi itu, hanya Suramlan, yang menjabat sebagai Kasi SMP Disdik Klaten yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Suramlan bahkan telah divonis bersalah atas kasus suap jual beli jabatan dengan hukuman 20 bulan penjara.

Suramlan memberi uang syukuran kepada Sri Hartini Rp200 juta untuk mendapatkan promosi jabatan sebagai kepala bidang. Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjantono, menanyakan kepada para saksi apakah mengenal terdakwa. Mayoritas saksi mengenal terdakwa sebagai Bupati Klaten.

Para saksi itu kemudian diperiksa identitas masing-masing. Dari sekian banyak saksi, kesalahan identitas hanya terjadi pada Bambang Teguh Satya yang alamat di kartu identitasnya tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke pengadilan. “Tolong alamat saksi atas nama Bambang Teguh Satya diperbaiki,” pinta Antonius kepada JPU.

Advertisement

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini yang ditangkap KPK karena kasus suap jual beli jabatan, akhir Desember lalu, saat ini telah dinyatakan sebagai terdakwa dan dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi sebagaimana Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Mantan politikus PDI Perjuangan itu saat ini ditahan di LP Kelas II B Semarang atau yang akrab disebut LP Bulu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif