Bandara Kulonprogo, pencairan kompensasi aset daerah mendesak
Harianjogja.com, KULONPROGO — Pemkab Kulonprogo berupaya mencari kejelasan mengenai pencairan kompensasi aset daerah yang terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Dana senilai total Rp31,6 miliar itu mendesak dibutuhkan untuk membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di lahan relokasi.
Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Kompensasi Aset Daerah Berpeluang Dibayarkan Bertahap
Pemkab Kulonprogo membutuhkan kompensasi aset daerah untuk mempercepat penyiapan lahan relokasi warga terdampak pembangunan bandara. Dana tersebut juga diharapkan menjadi solusi alternatif bagi ancaman ketidakstabilan anggaran daerah akibat nihilnya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hanya saja, nilainya memang tidak sebanding dengan dana BPHTB yang diperkirakan lebih dari Rp100 miliar.
Keterbatasan dana mengakibatkan relokasi fasum dan fasos tidak bisa dituntaskan tahun ini sehingga membutuhkan skala prioritas. Pemkab Kulonprogo mengutamakan pembangunan jalan lingkungan serta pemasangan fasilitas listrik dan jaringan PDAM terlebih dahulu. Sedangkan relokasi sekolah, kantor pemerintahan, dan puskesmas akan diupayakan tahun depan dengan mengajukan bantuan dana dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
“Ketika [BPHTB] tidak bisa diberikan, kita ingin fasum dan fasos dibiayai APBN,” kata Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, Sabtu (10/6/2017).
Sementara itu, Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono menyatakan anggaran untuk keperluan pembayaran kompensasi aset daerah sudah siap. Hanya saja, pihaknya tetap masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY.
Sujiastono pun tidak mempermasalahkan seandainya pembayaran dilakukan secara bertahap.
“Kalau dia [BPN] sudah validasi ya kita bayar. Saya sudah bilang ke bupati, kapan BPN kirim surat lalu nanti kita tinggal transfer uangnya. Apa yang sudah siap selesaikan dulu tapi tetap tergantung mekanisme di BPN,” ucap Sujiastono, Minggu (11/6/2017).