Jogja
Senin, 12 Juni 2017 - 12:20 WIB

Aturan Disahkan Dahulu atau Menara Ilegal Ditertibkan Dahulu?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menara telekomunikasi (Arief Junianto/JIBI/Harian jogja)

Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi masih menunggu kepastian pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik

 
Harianjogja.com, JOGJA-Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi masih menunggu kepastian pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik, supaya bisa menindak dan menertibkan dengan dasar yang jelas.

Advertisement

“Kita sifatnya menunggu selesainya perda tersebut, baru nanti kita bertindak sesuai dengan aturan yang ada dalam perda itu,” kata Heroe, Minggu (11/6/2017).

Heroe mengaku selama ini Pemerintah Kota Jogja tidak bisa menertibkan menara yang dianggap tidak berizin karena terkendala aturan. Raperda menara telekomunikasi yang akan dijadikan dasar penertiban semestinya, kata dia, disahkan terlebih dahulu.

Raperda tentang Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik masih menjadi polemik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja. Meski materi raperda sudah selesai dibahas di panitia khusus (Pansus) namun belum bisa diparipurnakan karena ada penolakan dari beberapa fraksi.

Advertisement

Penolakan itu dengan alasan agar Pemerintah Kota Jogja menertibkan terlebih dahulu menara-menara yang tidak berizin kemudian baru mengesahkan raperdanya.

Sementara fraksi lain mendorong agar raperda segera disahkan terlebih dahulu sebagai dasar penertiban. Proses penertiban diberikan waktu tiga bulan melalui tim penertiban yang terdiri dari Pemerintah Kota Jogja dan dewan.

Meski belum ada titik temu, namun pimpinan dewan memutuskan membawa persoalan tersebut ke paripurna. Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko, dalam komunikasi pimpinan fraksi diakuinya belum ada kesepahaman. Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan lewat forum resmi di paripurna.

Advertisement

Pihaknya selaku pimpinan akan berupaya pengesahan raperda selesai dengan musyawarah mufakat tanpa ada voting. “Nanti lewat forum kita coba mediasi lagi, mungkin lewat skor,” kata Sujanarko.

Heroe mengatakan raperda menara telekomunikasi merupakan inisiatif dewan. Ide dan tata aturan serta prinsif-prinsif yang akan dijadikan dasar acuan menara domainnya lebih banyak dari dewan.

Sementara dari eksekutif, kata dia, hanya memberikan masukan-masukan, dan pandangan terkait dengan prinsip pengelolaan pemerintahan “Jadi sebenarnya bolanya itu saat ini kan masih dipegang temen-teman dewan.” Kata dia.

Heroe menambahkan yang perlu dipahami keberadaan menara telekomunikasi ini juga terkait dengan akses dan pelayanan pada masyarakat. Jika ada perobohan atau pergeseran menara dipastikan akan mempengaruhi akses jaringan komunikasi. Dengan demikian, maka perlu ada perdanya terlebih dahulu untuk mengetahui menara mana saja yang melanggar dan perlu digeser atau dirobohkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif